Gresik,Sekilasmedia.com – Kembali digelar sidang perkara dugaan pemalsuan dokumen tanah dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Gresik pada Kamis (18/9/2025).
Sidang pemeriksaan saksi ini, dipimpin oleh majelis hakim Suhari, SH dengan menghadirkan 4 orang saksi. Salah satu diantaranya Tjong Cien Sing yang juga sebagai pelapor sekaligus pemilik dari lahan yang dipermasalahkan selama ini.
Dalam persidangan itu, Tjong Cien Sing mengaku di depan majelis hakim tidak kenal dengan dua terdakwa yakni Resa Andrianto dan Adhienata Putra Deba.
Peristiwanya berawal pada tahun 2011, yangmana tanah milik Tjong Cien Sing dengan SHM nomor 149 yang terletak di Desa Manyarejo dengan luas 32.751m,² sebagian tanahnya dipagari oleh seseorang, sekitar luasan 2000 m² lebih yang sekarang dikuasai oleh PT. Kodaland Inti Properti.
Lalu sekitar tahun 2023, Tjong Cien Sing di telpon oleh seorang yang bernama Pasuruan Jackson yang diketahui adik dari Ng Ek Sing ( pemilik PT. Kodaland) dan Garis Wicaksono ( Karyawan PT. KodaLand Inti Properti ), untuk menyerahkan Sertifikat Hak miliknya kepada seseorang yang bernama Budi yang berada di kantor PPAT Resa.
Salah satu saksi, Rochiatul Jannah atau Ica dalam kesaksiannya menyatakan bahwa dirinya mengambil SHM ke BPN atas perintah Budi Riyanto. ” Saya tahunya pekerjaan itu adalah pekerjaannya Pak Budi, bukan Pekerjaan dari Resa,” ujarnya.
Karena menganggap itu pekerjaan Pak Budi, menjadi alasan Ica tidak pernah melaporkan maupun memberitahu Resa ketika sebelum dan sesudah mengambil SHM di BPN. Saat Ica ambil SHM DI BPN, Reda tidak berada di kantornya.
Saksi lainnya, Novie Daniah mengaku jika dia menerima SHM Asli No. 149, fotokopi KTP dan KK dari Tjong Cien Sing pada tanggal 5 Juni 2023.
” Pada hari itu, Tjong Cien Sing datang ke Kantor Resa Andrianto dan bertemu dengan Budi Riyanto, namun saat itu Resa sedang tidak ada di Kantor. Setelah itu Pak Budi mengarahkan Tjong Cien Sing untuk menyerahkan SHM kepada Novie, dan Pak Budi menjelaskan kepada Novie bahwa SHM itu akan dilegalisir untuk pengukuran ulang. Oleh novie kemudian dibuatkan tanda terima,” terangnya.
Novie mengaku sudah konfirmasi ke Resa terkait tanda terima dan SHM itu.
Namun hal ini dibantah oleh Resa yang menunjukkan bukti screenshoot percakapan WA antara Novie dan Resa pada tanggal 5 Juni 2023. ” Novie saat itu hanya wa 1 kali menyebutkan Pak, ini ada Legalisir untuk peningkatan dan tidak pernah menjelaskan legalisir itu sesungguhnya untuk Pengukuran Ulang,” ucapnya.
Saksi Muchamad Lutfhi selaku Sekretaris Desa Manyarejo mengungkapkan jika sekitar bulan Juni 2023, Charis Wicaksono datang ke kantor desa menemuinya dan meminta tandatangan dirinya, Muhammad Ubaidillah, dan Achmad Fachri pada Gambar Ukur yang dibawa Charis Wicaksono saat itu.
Charis Wicaksono meyakinkan Luthfi bahwa tandatangan tersebut untuk saksi proses ukur ulang tanah.
Ia tidak tahu kalau tanah di dalam Gambar Ukur itu adalah tanah milik Tjong. Dikiranya tanah itu milik Kodaland, karena yang meminta tandatangannya waktu itu Charis.
Lutfhi mengaku dirinya sudah kenal dengan Charis karena sebelumnya memang sering datang ke Kantor Desa untuk mengurus perizinan PT Kodaland. Dan memang yang mewakili PT Kodalan buat koordinasi dengan Kantor Desa selama ini selalu Charis.
Menurut penuturan Muchamad Lutfi bahwa yang bawa Gambar Ukur ke Kantor Desa itu Charis. Bukan Deva. Selama ini dia tidak kenal dan tidak pernah ketemu dengan Resa. Sewaktu Charis ke Kantor Desa untuk minta tanda tangan, tidak ada Deva maupun Resa.
Sementara itu, informasi dari seorang narasumber di Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang tidak ingin disebutkan namanya menyatakan bahwa institusinya hanya memproses permohonan yang telah memenuhi kelengkapan administrasi.
” Permohonan berkas yang sudah lengkap administrasi akan diproses sesuai prosedur yang ada. Mengenai tandatangan palsu atau tidak, itu di luar kontrol BPN,” ujar sumber tersebut.
Hakim Sarudi, SH yang memimpin sidang kemudian menyarankan opsi restorative justice (RJ) untuk menyelesaikan perkara ini, mengingat kompleksnya persoalan dan adanya pihak-pihak yang tidak secara langsung terlibat dalam pemalsuan dokumen. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal yang akan ditentukan.






