Gerokgak,Sekilasmedia.com — Polsek Gerokgak menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum yang humanis dengan memfasilitasi proses restorative justice di Mapolsek Gerokgak. Mediasi yang berlangsung dengan suasana terbuka ini dihadiri jajaran Polres Buleleng, tokoh masyarakat, serta aparat pemerintah setempat.
Kapolsek Gerokgak, Kompol I Made Derawi, S.H., yang bertindak sebagai fasilitator netral, menekankan bahwa restorative justice bukan hanya soal penyelesaian hukum, tetapi juga pemulihan psikologis dan sosial bagi korban, sekaligus memberi ruang bagi pelaku untuk bertanggung jawab serta kembali diterima masyarakat.
“Restorative justice memberi kesempatan bagi korban, pelaku, dan masyarakat untuk berdialog secara adil dan transparan. Harapannya, proses ini melahirkan solusi nyata demi pemulihan hubungan sosial,” ujar Kompol Derawi.
Kesepakatan yang dihasilkan dari mediasi tersebut meliputi permintaan maaf terbuka dari pelaku, pemberian ganti rugi sesuai kesepakatan bersama, hingga langkah non-material sebagai bentuk pertanggungjawaban moral.
Pendamping hukum korban dari Tim Feradi WPI, Gita Kusuma Mega Putra, memberikan apresiasi atas profesionalisme Polsek Gerokgak dalam mengawal proses ini. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.MDF., C.PFW., yang mendampingi korban secara pro bono untuk memastikan hak-haknya terpenuhi.
Restorative justice kini menjadi salah satu mekanisme alternatif penyelesaian perkara yang lebih mengedepankan pemulihan ketimbang penghukuman. Atas peran aktif Polsek Gerokgak, berbagai pihak memberikan apresiasi. Kompol Derawi menegaskan pihaknya akan terus mendorong pendekatan ini sebagai bagian dari penegakan hukum yang berkeadilan dan berlandaskan nilai kemanusiaan.
Catatan Redaksi: Media ini membuka ruang hak jawab bagi semua pihak sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.