Hukum

Sindikat Uang Palsu Keluarga Dibongkar Polres Demak

×

Sindikat Uang Palsu Keluarga Dibongkar Polres Demak

Sebarkan artikel ini
Kasatreskrim Iptu Anggah Mardwi Pitriyono, Wakapolres Kompol Hendrie Suryo Liquisasono serta Plt Kasi Humas Polres Demak, Iptu Said Nu'man Murod saat menunjukan barang bukti.(Foto : Dwi Saptono - sekilasmedia.com)

Demak,Sekilasmedia.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak berhasil membongkar sindikat pembuat dan pengedar uang palsu. Empat tersangka yang masih memiliki hubungan keluarga diamankan, beserta ribuan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.

Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, dalam konferensi pers di Mapolres Demak, Jumat (26/9), menjelaskan kasus itu berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran uang palsu di wilayah Demak.

“Berbekal informasi tersebut, tim Resmob melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menangkap tiga tersangka yang merupakan ibu dan anak, yakni R (47), RA (24), dan BY (20), warga Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang,” ungkap Hendrie.

Ketiga tersangka ditangkap saat membelanjakan uang palsu di Pasar Gajah, Kecamatan Gajah, serta di wilayah Kecamatan Kebonagung. Dari pengembangan, polisi kemudian membekuk BR (31), warga Kecamatan Godong, Grobogan, yang diketahui sebagai produsen uang palsu.

“BR merupakan residivis kasus serupa. Ia kembali beraksi dengan memproduksi uang palsu di rumahnya di Boyolali. Saat penggerebekan, tersangka beserta barang bukti berhasil diamankan,” terang Hendrie.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka R mengaku membeli uang palsu dari BR senilai Rp10 juta untuk memperoleh Rp50 juta uang palsu. Uang tersebut diedarkan dengan cara dibelanjakan di pasar tradisional maupun warung makan.

“Para tersangka mengaku sudah beraksi selama lima bulan dengan nilai edar Rp500 ribu hingga Rp800 ribu per hari. Total sekitar Rp5 juta uang palsu telah dibelanjakan. Keuntungan mereka diperoleh dari uang asli hasil kembalian,” jelasnya.

Polisi menyita barang bukti berupa 1.468 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, 149 lembar pecahan Rp50 ribu, serta uang asli Rp93 ribu hasil kembalian. Selain itu, diamankan pula peralatan produksi seperti dua printer merek Fuji Xerox, satu laptop, empat screen sablon, rakel, cat, meja sablon bergambar Soekarno-Hatta dan logo BI, kertas HVS, serbuk fosfor, hingga alat pemotong kertas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3), Pasal 36 ayat (2) jo Pasal 26 ayat (2), dan Pasal 36 ayat (1) jo Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

“Setiap orang yang mengedarkan, menyimpan, maupun memalsukan rupiah dapat dipidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar,” tegas Wakapolres.

Penulis : Dwi Saptono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *