Hukum

Terkait Tersangka Baru AMZ Kasus DAM Kali Bentak, LSM GPI Apresiasi Langkah Kejari Kabupaten Blitar

×

Terkait Tersangka Baru AMZ Kasus DAM Kali Bentak, LSM GPI Apresiasi Langkah Kejari Kabupaten Blitar

Sebarkan artikel ini
Ketua LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI), Jaka Prasetya

Blitar, Sekilasmedia.com-Kasus korupsi DAM Kali Bentak menyeret nama baru, AMZ anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar.

Ketua LSM GPI Jaka Prasetya, apresiasi langkah Kejari Kabupaten Blitar menetapkan AMZ anggota TP2ID, sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi proyek DAM Kali Bentak.

“Kami mengakui Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar punya nyali besar dalam mengungkap kasus ini. Karena dalam sejarahnya di Blitar belum pernah ada dalam satu kasus korupsi menetapkan tersangka sekaligus melaksanakan penahanan,” ujar Jaka pada Kamis (25/9/2025) malam.

Jaka Prasetya menambahkan bahwa yakin masih ada tersangka lain setelah ini. Dari dulu ia sudah sampaikan, otak di balik kasus DAM Kali Bentak pasti akan terungkap.

Sementara itu penetapan AMZ sebagai tersangka dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: SP. Tap-400/M.5.48/Fd.2/09/2025 tertanggal 22 September 2025.

Usai menjalani pemeriksaan pada Kamis, 25 September 2025, AMZ langsung digelandang ke Lapas Kelas II B Blitar untuk ditahan selama 20 hari ke depan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-10/M.5.48/Fd.2/09/2025. Dengan penahanan ini, rangkaian kasus korupsi DAM Kali Bentak kian membuka tabir peran para pihak yang terlibat. ddg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *