Blitar,Sekilasmedia.com-Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI), Jaka Prasetya, memberikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar atas langkah tegas mereka dalam penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi pembangunan DAM Kali Bentak yang merugikan negara hingga Rp 5,1 miliar. Penetapan tersangka baru ini dinilai sebagai bukti nyata komitmen Kejari Blitar untuk memberantas tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu.
“Kami sangat mengapresiasi keberanian dan konsistensi Kejari Kabupaten Blitar dalam menindaklanjuti kasus ini. Penetapan tersangka baru menunjukkan bahwa Kejaksaan Negeri benar-benar menjalankan peran sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi, sesuai dengan arahan Kejaksaan Agung,” ujar Jaka Prasetya disalah satu rumah makan, pada Kamis (18/9/2025) malam.
Menurut Jaka, kasus ini belum sepenuhnya tuntas. Ia menegaskan bahwa kemungkinan adanya tersangka lain, terutama aktor intelektual di balik kasus korupsi DAM Kali Bentak, masih sangat terbuka.
“Kalau boleh saya ibaratkan, yang tertangkap baru ‘ikan terinya’ saja. Kami berharap kejaksaan segera menangkap ‘ikan hiunya’ yang selama ini mungkin belum tersentuh,” tegas Jaka.
Dalam beberapa persidangan sebelumnya, sejumlah fakta baru mulai terungkap yang menurut Jaka membuka peluang bagi Kejari untuk melakukan peningkatan status beberapa saksi menjadi tersangka.
“Kami optimis Majelis Hakim dapat memberikan rekomendasi yang mendorong Jaksa Penuntut Umum untuk memperluas penyidikan, sehingga kasus ini benar-benar dapat diselesaikan secara menyeluruh,” tambahnya.
Jaka juga memberikan peringatan keras kepada seluruh pejabat dan aparatur pemerintahan di Kabupaten Blitar agar tidak tergoda untuk melakukan korupsi, sekecil apapun bentuknya. “Jangan sekali-kali bermain-main dengan uang rakyat. Jika ada yang berani melakukan korupsi, kami tidak segan-segan mengawal dan menindak tegas. Rakyat Kabupaten Blitar sudah terlalu lama menderita akibat ulah oknum-oknum yang korup,” pungkasnya.
Penetapan Dicky Cubandono sebagai tersangka baru dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: SP.Tap-391/M.5.48/Fd.2/09/2025 pada Senin, 15 September 2025. Dicky yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR diduga terlibat dalam korupsi proyek pembangunan DAM Kali Bentak, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 5,1 miliar.
Setelah pemeriksaan intensif, Dicky resmi ditahan di Lapas Kelas II B Blitar dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-09/M.5.48/Fd.2/09/2025 tertanggal 18 September 2025. Dalam proses penahanan, ia mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan diborgol.






