Asahan,Sekilasmedia.com-
Kapolres Asahan dalam Kegiatan Press Release di Dampingi Wakapolres Kompol Selamet Riyadi SH, SIK, Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi STK, SIK, dan Kasie Humas Ipda Ropii SH, MH. Menyampaikan Penetapan 3 orang tersangka dalam peristiwa longsor yang terjadi di lokasi tambang batu padas tanpa izin di Bedeng 7 Dusun I Desa Marjanji Aceh, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan.Rabu (17/09/2025)
Peristiwa naas yang terjadi pada 5 September 2025 Pukul 11:46 Wib Yang mengakibatkan korban jiwa, 3 orang meninggal dunia, dan 1 orang luka Berat.
Dari Hasil Penyidikan Pihak Kepolisian Resort Asahan menetapkan 3 Tersangka yaitu SM pemilik Tambang,AFH selaku operator alat berat excavator, dan DIS mandor lapangan.
“Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 158 Undang – Undang No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang – Undang No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, dan pasal 359 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujar Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani SH, SIK, MH dalam konferensi pers .
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Unit Tipidter Satreskrim Polres Asahan diketahui bahwa tambang batu padas CV Berkah Pulo Jaya milik SM di Dusun I Desa Marjanji Aceh itu ilegal karena tidak memiliki izin yang lengkap.
Kegiatan ilegal yang dikelola SM di areal seluas 4 hektare itu disebutkan sudah beroperasi lebih dari 10 tahun lamanya dengan menggunakan alat berat berupa 1 unit excavator dan 10 orang pekerja.
“Dari hasil penyelidikan petugas mengamankan barang bukti berupa 2 buah martil godam, 1 buah pecahan batu, 1 unit mobil dump truck Mitsubishi colt diesel BK 8964 LV, dan 1 unit excavator,”tandas Revitalisasi j






