Daerah

Wongso Melaksanakan Publik Hearing Bersama Warga Menganti Terkait 5 Ranperda Inisiatif DPRD

×

Wongso Melaksanakan Publik Hearing Bersama Warga Menganti Terkait 5 Ranperda Inisiatif DPRD

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Gresik fraksi Partai Golkar Wongso Negoro saat kegiatan dengar pendapat bersama masyarakat Menganti. (Foto: Rudi/ Sekilasmedia.com)

Gresik,Sekilasmedia.com – Dalam upaya menerima masuk atau aspirasi warga terhadap beberapa rancangan peraturan daerah (Perda) inisiatif DPRD Kabupaten Gresik, anggota DPRD Kabupaten Gresik Fraksi Partai Golongan Karya Wongso Negoro, SE, SH, MSi melaksanakan publik hearing atau dengar pendapat.

Acara yang diadakan di kediaman Desa Pengalangan Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik, pada Sabtu (20/9/2025), dihadiri masyarakat Menganti.

Pelaksanaan publik hearing sendiri berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan, pada Pasal 96 diatur bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang undangan.

Tujuan kegiatan publik hearing ini adalah untuk memperkuat partisipasi dan keterlibatan masyarakat yang bermakna ( meaningful participation).

Anggota DPRD Kabupaten Gresik Fraksi Partai Golongan Karya Wongso Negoro, SE, SH, MS mengatakan kegiatan publik hearing atau mendengar pendapat dari masyarakat berupa masukan baik secara lisan maupun tertulis, mengenai rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Gresik.

BACA JUGA :  Bupati Gresik Tinjau Langsung Pelaksanaan PTMĀ  Terbatas Hari Pertama

” Ada 5 rancangan peraturan daerah (Perda) yang akan dibahas kemudian, sehingga kami (DPRD) membutuhkan masukan bapak dan ibu agar ranperda ini dapat terimplementasi dengan baik,” ujarnya.

Ketua Komisi II DPRD Gresik ini menjelaskan adapun 5 rancangan perda inisiatif DPRD Gresik meliputi :
1. Ranperda tentang Tata Perencanaan Pembangunan Desa, sebagai inisiatif Komisi I.
2. Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gresik tahun 2026- 2040, inisiatif Komisi II
3. Ranperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung, inisiatif komisi III
4. Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, merupakan inisiatif komisi IV
5. Ranperda Penanggulangan Prostituasi dan Perbuatan Cabul, adalah inisiatif Badan Pembentukan Peraturan Daerah.

Narasumber Haidar Adam tim Ahli Universitas Airlangga ( Unair) yang hadir menambahkan bahwa dalam rangka penyusunan regulasi, kebijakan dan pengaturan dalam bentuk peraturan daerah sangat dibutuhkan pendapat masyarakat Kabupaten Gresik.

BACA JUGA :  Forkopimda Kota Mojokerto gelar Rakor menjelang Perhelatan Pilkada Tahun 2018

Pendapat masyarakat ini bisa tersalurkan baik secara lisan dan tertulis melalui, rapat kerja pendapat umum, kunjungan kerja, seminar, lokakarya, diskusi dan atau kegiatan konsultasi publik lainnya, imbuhnya.

Kegiatan dengar pendapat, ada sesi tanya jawab untuk menerima pendapat/ masukan peserta. Dalam kesempatan itu, salah satu peserta Reni (29) warga Desa Randupadangan Menganti menanyakan pertama, terkait kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas di suatu perusahaan.

Dan kedua terkait debu yang ditimbulkan dan pasir yang berserakan pada proyek pengerjaan pavingisasi jalan desa.

Menanggapi masukan masyarakat tersebut, Haidar Adam menyatakan bahwa peluang kerja bagi para penyandang disabilitas di perusahaan sangat terbuka di Kabupaten Gresik. Hal ini sudah diatur dalam ranperda perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.