Kesehatan

BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto Pastikan Pembayaran Klaim RS Lancar, Peserta JKN Tenang

×

BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto Pastikan Pembayaran Klaim RS Lancar, Peserta JKN Tenang

Sebarkan artikel ini
“BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto pastikan pembayaran klaim rumah sakit berjalan lancar, sehingga peserta JKN merasa lebih tenang dan terjamin.(foto: doc BPJS)

Mojokerto,Sekilasmedia.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus pastikan kelancaran dalam pembayaran klaim kepada rumah sakit. Hal ini menjadi hal krusial keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional, karena pembayaran klaim bukan sekedar untuk aliran keuangan rumah sakit tetapi juga menjadi penopang penopang utama jalannya pelayanan kesehatan bagi jutaan peserta JKN. Dengan pembayaran klaim yang lancar, rumah sakit dapat menjaga stabilitas operasional, membiayai tenaga kesehatan, serta memastikan pasien tetap memperoleh pelayanan terbaik tanpa hambatan

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, Elke Winasari saat ditemui di kantornya pada Selasa (7/10) menjelaskan bahwa dengan mekanisme pembayaran klaim rumah sakit oleh BPJS Kesehatan yang baik dan sistematis, diharapkan sinergi dengan rumah sakit dapat semakin kuat. Rumah sakit bisa lebih tenang dalam mengelola layanan kesehatan, sementara peserta JKN mendapatkan jaminan bahwa haknya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang mudah cepat dan setara selalu terjaga.

“Kami berkomitmen melakukan pembayaran klaim dalam 15 hari sejak berkas klaim lengkap diterima. Hal ini kami pastikan untuk dilaksanakan dalam mendukung operasional rumah sakit,” jelas Elke.

Lebih lanjut, Elke menyampaikan bahwa kunci percepatan pembayaran klaim terletak pada kelengkapan dokumen yang diajukan. Semakin cepat berkas klaim diajukan dengan lengkap, maka semakin cepat proses pembayaran dilakukan.

“Kunci percepatan pembayaran klaim ada pada kelengkapan dokumen yang diajukan oleh rumah sakit. Klaim akan diproses saat berkas yang diajukan telah dinyatakan lengkap. Semakin cepat rumah sakit melengkapi berkas, semakin cepat pula klaim diproses dan kemudian dilakukan pembayaran,” ujarnya.

Dalam proses penetapan klaim, terdapat 4 status klaim setelah diverifikasi. Pertama layak, yakni yang artinya klaim sudah layak dan sesuai dengan aturan. Kedua pending, yaitu klaim yang telah diajukan dan diverifikasi, tetapi dikembalikan kepada fasilitas kesehatan untuk mendapatkan konfirmasi lebih lanjut. Ketiga, klaim dispute, yakni klaim yang sudah diverifikasi namun belum ada kesepakatan antara BPJS Kesehatan dan rumah sakit. Ke-empat, klaim tidak layak, yaitu klaim yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan teknis dan administratif.

“BPJS Kesehatan memastikan setiap klaim yang diajukan rumah sakit diverifikasi sesuai ketentuan regulasi yang berlaku. Ketika seluruh dokumen sudah lengkap dan sesuai ketentuan, klaim dapat langsung diproses untuk dibayarkan ke rumah sakit” ungakpnya.

Elke menambahkan bahwa seluruh proses klaim juda dapat dipantau melalui Portal Informasi Fasilitas Kesehatan (PIF), rumah sakit dapat melihat secara real time status pengajuan klaim. Hal tersebut guna untuk melihat transparasi proses pembayaran klaim Rumah sakit oleh BPJS Kesehatan.

“Pembiayaan dan sistem pembayaran yang dapat dipantau secara langsung dan terbuka menjadi pondasi utama dalam efektivitas penyelenggaraan Program JKN. Hal ini harus dilaksanakan sebagai bentuk transparansi dalam pengelolaan Program JKN yang memberikan perlindungan menyeluruh bagi masyarakat,” pungkas Elke.

Kepala Bagian Keuangan RS Reksa Waluya Mojokerto, dr. Winda, menyampaikan bahwa dalam proses pengajuan klaim sejauh ini berjalan lancer. Pihak rumah sakit secara rutin mengirimkan berkas klaim kepada BPJS Kesehatan, proses ini dibutuhkan ketelitian agar klaim yang diajukan lengkap, sesuai dan diterima.

“Dari pihak rumah sakit, kami mengirimkan berkas klaim ke BPJS Kesehatan. Setelah itu akan ada umpan balik, apakah berkas tersebut sudah sesuai apa belum. Jika ada perbaikan, berkas dikirim ulang. Setelah berkas dinyatakan sesuai, akan terbit berita acara sebagai dasar pembayaran klaim, setelah itu menunggu pembayaran,” terang dr. Winda.

Lebih lanjut, dr. Winda menambahkan bahwa meskipun terdapat dinamika administrasi dalam proses klaim, hal itu tidak mengganggu pelayanan kepada peserta JKN. Rumah sakit Reksa Waluya berkomitmen tetap memberikan pelayanan terbaik tanpa membedakan peserta JKN dan pasien umum lainnya.

“Sejauh ini tidak ada kendala, sehingga rumah sakit bisa tetap fokus pada pelayanan pasien. Proses pengajuan klaim sejauh ini aman, dan yang terpenting pelayanan pasien tetap berjalan dengan baik berkat kerja sama yang baik antara RS Reksa Waluya dan BPJS Kesehatan,” tuturnya.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *