SUBANG, Sekilasmedia.com – Ormas Kujang Padjajaran Nusantara dalam lanjutan surat konfirmasinya terhadap desa-desa di Kecamatan Ciater dan Kecamatan Serangpanjang, kini mulai akan dipanggil untuk audiensi di Inspektorat Daerah (Irda) bersama perwakilan ormas tersebut. Audiensi tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2023–2024 yang dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan serta adanya dugaan MAR-KUP.
Audiensi tahap pertama minggu ini akan melibatkan sejumlah desa, di antaranya Desa Cisaat, Desa Cibeusi, Desa Sanca, dan Desa Nagrak di Kecamatan Ciater, serta Desa Talagasari, Desa Cijengkol, dan Desa Cintamekar di Kecamatan Serangpanjang.
Koordinator Lapangan (Korlap) DPD Subang Ormas Kujang Padjajaran, Daswita yang akrab disapa Morfin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menurunkan tim investigasi selama tiga hari di desa-desa tersebut. Hasilnya, ditemukan sejumlah dugaan kejanggalan terkait realisasi program yang tidak sesuai dengan laporan pada aplikasi Siskeudes.
“Banyak temuan di lapangan yang tidak nyambung dengan data administrasi. Inilah yang kami duga sebagai praktik markup. Dana Desa itu untuk masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegas Daswita Morfin.
Menurutnya, terdapat indikasi bahwa sebagian anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat justru tidak sepenuhnya sampai ke tujuan. Beberapa proyek fisik dan program pemberdayaan bahkan dilaporkan selesai di atas kertas, namun kondisi nyata di lapangan berbeda.
Daswita menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam. Ormas meminta IRDASUS segera turun tangan agar persoalan ini tidak menimbulkan spekulasi dan kecurigaan di tengah masyarakat. “Alhamdulillah, minggu ini mulai dilakukan audiensi secara bertahap,” ujarnya.
“Kami melihat ada kepala desa yang seolah-olah merasa kebal hukum dan anti kritik. Transparansi hasil pemeriksaan penting supaya publik tahu kondisi sebenarnya. Jangan sampai masyarakat hanya mendengar isu tanpa ada kepastian,” tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa masyarakat desa berhak mengetahui arah penggunaan Dana Desa. Kejelasan ini penting agar program yang didanai pemerintah pusat benar-benar dapat mendorong pembangunan dan kesejahteraan warga.
Selain melaporkan ke IRDASUS, Ormas Kujang Padjajaran menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemantauan di tingkat desa. Menurut Daswita, keterlibatan masyarakat sipil sangat penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN).
“Kami akan tetap berada di garda terdepan dalam mengawal Dana Desa. Negara sudah menyiapkan anggaran besar untuk desa, jangan sampai disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tandasnya.
Langkah Ormas Kujang Padjajaran ini mendapat perhatian luas, terutama karena menyangkut dana publik dengan nilai yang tidak sedikit. Publik kini menunggu langkah nyata Kejati Jabar untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan memastikan penegakan hukum dilakukan secara adil.