Daerah

Diperiksa KPK, Mantan Kadis PUPR Lamongan Jadi Saksi Perkara Proyek Pembangunan Gedung Pemerintahan Kabupaten Lamongan 7 Lantai

×

Diperiksa KPK, Mantan Kadis PUPR Lamongan Jadi Saksi Perkara Proyek Pembangunan Gedung Pemerintahan Kabupaten Lamongan 7 Lantai

Sebarkan artikel ini
Gedung pemerintah Kabupaten Lamongan 7 lantai (Foto: istimewa)

Lamongan,Sekilasmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memeriksa mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lamongan Moch. Wahyudi sebagai saksi atas perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung Pemerintahan Kabupaten Lamongan berlantai tujuh (G7), tahun anggaran 2017-2019 senilai Rp 151 miliar.

Dalam perkara ini, diduga dilakukan oleh tersangka Mokh. Sukiman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Lamongan bersama sama Herman Dwi Haryanto, Ahmad Abdillah, Muhammad Yanuar Marzuki dan kawan – kawan.

Diketahui, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Sukoco dan Tim melakukan penyidikan terhadap Moch. Wahyudi, mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman atau PUPR Kabupaten Lamongan menjabat tahun 2016 – 2019.

Sesuai informasi yang didapat, bahwa sebelumnya, Moch. Wahyudi sempat menyampaikan izin resmi tidak hadir dalam pemeriksaan oleh tim Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (10/7/2025). Selanjutnya KPK menjadwalkan pemeriksaan ulang, pada hari Jum’at – Sabtu, (03-04/10/2025), bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Lamongan, jalan Sumargo nomor 19, Kelurahan Sidoarjo, Lamongan.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Sukoco dan Tim membenarkan terkait pemeriksaan tersebut.

” Pemeriksaan sebagai saksi atas nama Moch Wahyudi di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Lamongan, tidak ada pendamping,” ungkap Bambang
Sukoco, Senin (6/10)2025).

Bahkan, berdasarkan surat panggilan resmi nomor: spgl/5141/DIK.01.00/23/09/2025, tanggal 23 September 2025, atas nama Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Deputi bidang penindakan dan eksekusi u.b Direktur Penyidikan Selaku Penyidik, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan diantaranya;

Dalam pelaksanaan pembagunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Lamongan, tahun 2017 hingga 2019, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,

“Perkara tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka Ahmad Abdillah, bersama-sama Herman Dwi Haryanto, Muhammad Yanuar Marzuki, Mokh. Sukiman dan kawan – kawan dalam Pelaksanaan Pembangunan Gedung Kantor Pemerintahan Kabupaten Lamongan yang dibiaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun 2017 hingga 2019, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atau Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 a (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,

“Perkara tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka Muhammad Yanuar Marzuki bersama-sama Herman Dwi Haryanto, Ahmad Abdillah, Mokh. Sukiman dan kawan-kawan dalam Pelaksanaan Pembangunan Gedung Kantor Pemerintahan Kabupaten Lamongan yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun 2017 hingga 2019, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,

“Perkara tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka Herman Dwi Haryanto, General Manager Divisi Regional 3 PT BRANTAS ADIPRAYA (Persem) bersama-sama Ahmad Abdillah, Muhammad Yanuar Marzuki, Mokh. Sukiman dan kawan-kawan dalam Pelaksanaan Pembangunan Gedung Kantor Pemerintahan Kabupaten Lamongan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun 2017 hingga 2019, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberaritasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.