PURWAKARTA, Sekilasmedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta bersama Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, resmi menandatangani Nota Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Purwakarta, Senin (20/10/2025).
Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami, yang memimpin jalannya rapat, menyampaikan bahwa sesuai Pasal 170 ayat (1) huruf C Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, rapat telah memenuhi kuorum dengan dihadiri 43 dari 50 anggota dewan.
“Dengan ketentuan tersebut, rapat ini telah memenuhi kuorum dan dapat dilaksanakan. Diawali dengan ucapan Bismillahirrahmanirrahim, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purwakarta pada hari ini, Senin 20 Oktober 2025, kami nyatakan dibuka,” ujar Sri Puji Utami seraya mengetukkan palu sidang.
Ia menjelaskan bahwa agenda utama rapat paripurna kali ini adalah pembahasan sekaligus pengambilan keputusan atas Nota Kesepakatan Rancangan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2026.
Rapat dibuka oleh Ketua DPRD Purwakarta didampingi para wakil ketua, yakni Dias Rukmana Praja, Luthfi Bamala, dan Drs. H. Entis Sutisna, S.H., M.M., serta Sekretaris DPRD Rudi Hartono, S.A.P., M.M. Acara dilanjutkan dengan penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Purwakarta.
Laporan hasil kerja Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) disampaikan oleh Wakil Ketua II DPRD Purwakarta, Luthfi Bamala. Dalam laporannya, disepakati bahwa total Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp2.482.485.373.155 (sekitar Rp2,48 triliun).
Menurut Luthfi, pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp338 miliar menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah.
“Ini masa yang sulit bagi DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta karena anggaran yang sangat terbatas. Untuk itu, DPRD mendorong pemerintah daerah agar lebih cermat dalam membelanjakan anggaran, dengan memprioritaskan belanja wajib dan mengikat, terutama untuk kebutuhan dasar masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, gaji pegawai, dan kewajiban lainnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembahasan Rancangan KUA-PPAS TA 2026 dilakukan dengan penuh kehati-hatian, memprioritaskan program-program yang benar-benar dibutuhkan masyarakat agar pelayanan publik tetap berjalan optimal meski anggaran menurun.
Luthfi juga mendorong pemerintah daerah mencari solusi dan inovasi baru untuk meningkatkan pendapatan daerah, antara lain dengan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi tanpa membebani masyarakat. Selain itu, koordinasi dengan kementerian terkait juga perlu diperkuat agar dana pusat dapat diarahkan untuk pembangunan di Kabupaten Purwakarta.
“Pada dasarnya, rancangan KUA dan PPAS TA 2026 ini berpedoman pada asas efektivitas dan efisiensi, agar setiap rupiah anggaran digunakan secara tepat sasaran dan berdasarkan kebutuhan prioritas di tiap perangkat daerah,” kata Luthfi.
Menutup laporannya, Luthfi menyampaikan apresiasi kepada TAPD dan seluruh perangkat daerah, serta kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah mencurahkan tenaga dan pikiran dalam proses pembahasan bersama Banggar.
“Semoga hasil pembahasan ini memberikan manfaat nyata dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Kabupaten Purwakarta,” tutupnya.
Hadir dalam rapat tersebut Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein, Wakil Bupati Abang Ijo Hapidin, Pj. Sekda Nina Herlina, unsur Forkopimda, para pejabat eselon II, III, dan IV, camat, kepala desa, tokoh masyarakat, alim ulama, LSM, ormas, insan pers, dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein mengungkapkan rasa bangganya kepada jajaran pemerintah daerah yang tetap solid menghadapi keterbatasan fiskal akibat penurunan dana transfer pusat sebesar Rp338 miliar.
“Artinya, ketika dana transfer pusat berkurang Rp338 miliar, kita tidak bisa membangun apa pun dengan dana yang tidak ada. Namun anggaran yang bersentuhan langsung dengan masyarakat harus tetap berjalan. Caranya, seluruh anggaran penunjang di setiap SKPD ditiadakan. Anggaran yang tidak berdampak langsung bagi masyarakat dihapuskan,” tegas Bupati yang akrab disapa Om Zein.






