Daerah

FKUU Guntur Soroti Pernikahan Dini, Bupati Demak Ingatkan Bahaya HIV/AIDS

×

FKUU Guntur Soroti Pernikahan Dini, Bupati Demak Ingatkan Bahaya HIV/AIDS

Sebarkan artikel ini
Bupati Eisti'anah saat memberikan sambutan di Forum Komunikasi Ulama dan Umaro (FKUU) Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak.(Foto : Dwi Saptono - sekilasmedia.com)

Demak,Sekilasmedia.com– Forum Komunikasi Ulama dan Umaro (FKUU) Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, menggelar pertemuan strategis bertema “Penguatan Silaturahmi, Sinergi, dan Kolaborasi Ulama dan Umara dalam Penguatan Mental Remaja Pra Nikah”. Acara yang digelar di Aula Kecamatan Guntur, Rabu (1/10), dihadiri langsung Bupati Demak Eisti’anah.

Turut hadir Camat Guntur Sukardjo, Kepala KUA Guntur Muzamil, Kepala Puskesmas, perwakilan Karang Taruna, serta puluhan pelajar SMA. Kegiatan ini sekaligus menjadi refleksi atas peringatan Hari Kesaktian Pancasila.

Dalam sambutannya, Bupati Eisti’anah menekankan pentingnya kesiapan pemuda sebagai generasi penerus bangsa. Ia menyoroti tingginya angka pernikahan dini serta kasus HIV/AIDS yang mulai mengkhawatirkan.

“Demak memang dikenal religius, tetapi kita tidak boleh lengah. Kasus HIV/AIDS terus meningkat. Edukasi pra nikah bagi remaja harus dimulai sejak dini,” tegasnya.

Sebagai bentuk komitmen, Bupati menyerahkan Buku Panduan Pra Nikah dari Kementerian Agama kepada para siswa. Panduan itu diharapkan menjadi pegangan tentang kesiapan menikah, baik dari sisi agama, psikologi, maupun kesehatan.

*Pernikahan Dini Masih Tinggi*
Camat Guntur Sukardjo dalam laporannya menyebut pernikahan dini di wilayahnya masih marak. Kondisi ini menurutnya berdampak pada risiko stunting dan ketidaksiapan rumah tangga muda.
“Ini harus jadi perhatian serius semua pihak,” ujarnya.

Selain itu, Sukardjo juga memaparkan keberhasilan program normalisasi sungai yang mampu menekan risiko banjir serta capaian positif di bidang ketahanan pangan. Namun, ia mengakui kerugian petani tembakau akibat curah hujan tinggi, serta menekankan pentingnya pengelolaan sampah berbasis desa dengan konsep “sampah habis di desa.”

*Edukasi Hukum Perkawinan*
Kepala KUA Guntur, Muzamil, menambahkan materi tentang hukum dan prosedur pernikahan. Ia menjelaskan perbedaan peran wali hakim dan wali tahkim, serta menegaskan nikah siri bukan solusi.

“Pernikahan harus tercatat agar sah secara agama dan negara. Jika tidak, akan menimbulkan dampak hukum dan sosial,” tegasnya.

Muzamil juga mengingatkan bahwa banyak kasus pernikahan dini berawal dari pergaulan bebas hingga kehamilan sebelum menikah. Karena itu, ia mendorong keterlibatan keluarga, tokoh agama, dan pemerintah untuk memberi bimbingan.

Forum FKUU ini menjadi upaya nyata mengintegrasikan peran ulama dan pemerintah dalam membentengi generasi muda dari dampak negatif pergaulan bebas, sekaligus menciptakan masyarakat religius, sehat, dan siap menyongsong masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *