Daerah

Oknum Polisi Polda Bali Terlibat Sindikat TPPO, 21 ABK Dipekerjakan Tidak Manusiawi

×

Oknum Polisi Polda Bali Terlibat Sindikat TPPO, 21 ABK Dipekerjakan Tidak Manusiawi

Sebarkan artikel ini
Pemulangan 21 calon pekerja ABK cumi cumi di Pelabuhan Benoa, yang diduga menjadi korban TPPO, (foto sekilasmedia.com/Antara)

Denpasar,Sekilasmedia.com-Oknum polisi berinisial IPS, yang bertugas di salah satu Subditrektorat Polda Bali, ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), modus merekrut calon anak buah kapal (ABK).

 

Saat ini IPS bersama lima orang tersangka warga sipil lainnya, yakni MAS, JS, I, R dan TS, telah dijebloskan ke dalam Rutan Polda Bali sejak 16 Oktober 2025.

 

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, membenarkan hal tersebut, dan mengizinkan penetapan IPS sebagai tersangka. Dikatakan, IPS berperan aktif dalam mencari, merekrut serta berkoordinasi dengan agen agen perekrut jaringan sindikat pencari kerja.

 

“Ada yang kita amankan (oknum polisi) IPS. Dia (yang bersangkutan) terbukti bersalah. Kasus ini telah ditangani oleh Propam Polda Bali,” ujar Ariasandy, Minggu (26/10).

BACA JUGA :  Polres Gresik Bentuk Satgas PMK, Turun Langsung Cek RPH 

 

Modus operandi para tersangka, menawarkan pekerjaan di kapal penangkap ikan cumi cumi dengan iming iming gaji besar, kemudian memberikan sejumlah uang untuk menjaring calon korbannya. Setelah korban terjerat hutang, mereka dipaksa bekerja di bawah kondisi yang sangat tidak manusiawi, diantaranya tanpa MCK yang layak dan makanan yang memadai.

 

“Para korban ini terjerat dengan hutang, makanya mereka sulit untuk keluar dari situasi itu,” jelasnya.

 

Polda Bali sudah mengditifikasi para korban yang mencapai 21 orang. Mereka juga telah mendapatkan perlindungan serta pendampingan psikologi pascapelepasan dari jaringan sindikat tersebut.

 

“Kami sudah berkoordinasi dengan lembaga lembaga bantuan hukum supaya para korban mendapatkan perlindungan yang layak,” tandasnya.

 

Secara hukum para tersangka dijerat Pasal berbeda. Untuk tersangka R, TS, MAS, dan JS disangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, juncto Pasal 55 KUHP.

BACA JUGA :  Tinjau Serbuan Vaksinasi AKABRI 1998, Kapolri: Wujud Sinergitas TNI-Polri Tekan Pertumbuhan Covid-19

 

Tersangka IPS dan I dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 10 dan atau Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, juncto Pasal 55 KUHP.

 

Perlu diketahui, kasus ini terungkap saat petugas gabungan Polda Bali melakukan pengecekan penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) pada KM Awindo 2A di perairan Pelabuhan Benoa pada 15 Agustus 2025. Saat itu polisi mengindikasi adanya TPPO di kapal tersebut, dan tercatat sebanyak 21 orang menjadi korban.