PALEMBANG,Sekilasmedia.com-
Pemerintah Kota Palembang bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat sinergi melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam upaya optimalisasi penerimaan pajak, baik pajak daerah maupun pajak pusat.
Langkah ini diharapkan menjadi solusi atas kendala pertukaran informasi dan data perpajakan yang selama ini terjadi antara kedua pihak.
“Kerja sama ini berkaitan dengan optimalisasi pajak daerah dan pajak pusat. Selama ini memang ada kendala dalam pertukaran informasi data, baik dari DJP ke Pemkot maupun sebaliknya,” ujar Sekretaris Daerah Kota Palembang, Aprizal Hasyim, Rabu (15/10/2025).
Dengan adanya PKS ini, kolaborasi antara Pemkot Palembang dan DJP diharapkan semakin erat dan efektif.
Insya Allah, dengan perjanjian kerja sama ini ke depan kita semua akan saling bahu-membahu untuk meningkatkan penerimaan pajak, baik di tingkat daerah maupun pusat,” tambahnya.
Aprizal menjelaskan, optimalisasi yang dimaksud mencakup berbagai jenis pajak yang dikelola oleh masing-masing pihak.
“Kalau di Pemkot ada PBB, pajak restoran, dan sebagainya. Sedangkan di DJP ada PPh, PPN, dan lainnya. Dengan PKS ini, kita berharap tidak ada lagi sekat dalam pertukaran data dan koordinasi,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Ega Fitrinawati, menuturkan bahwa kerja sama ini juga mencakup pengembangan kapasitas aparatur Pemkot Palembang.
“Selain pertukaran data, kita juga akan bekerja sama dalam peningkatan kapasitas SDM, terutama di bidang yang memerlukan keahlian teknis tertentu. Misalnya melalui pendampingan atau pelatihan bersama,” ungkapnya.
Fokus awal pengembangan kapasitas tersebut akan diarahkan pada sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang menjadi salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang.
“Teman-teman di Pemkot Palembang mengelola PBB, jadi nanti akan ada pelatihan terkait penggalian potensi dan proses optimalisasi penerimaannya,” tambah Ega. ( ril/Nn)