Blitar, Sekilasmedia.com-Pengurus Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Kabupaten dan Kota Blitar silaturahmi dan serahkan Legalitas PSHT dengan Ketua Umum Kang Mas Taufiq ke Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Kabupaten/Kota Blitar. Senin (27/10/2025).
Ketua PSHT Cabang Kabupaten Blitar, Tugas Nanggolo Yudo Dili Prasetiono akrab disapa Bagas, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut membahas dua hal utama, yaitu penyelesaian dualisme organisasi PSHT serta penegasan legalitas kepengurusan resmi dari pusat hingga daerah.
“Kami menjelaskan bahwa proses hukum terkait dualisme PSHT sudah final dan mengikat. Tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan,” ujar Bagas.
Ia menegaskan, struktur kepengurusan PSHT yang sah kini telah memiliki dasar hukum yang kuat, dan pihaknya meminta Dinas Pendidikan untuk menertibkan kegiatan silat yang tidak berizin di sekolah-sekolah.
“Kami mengimbau agar dilakukan kajian khusus terhadap izin kegiatan latihan PSHT di SMA dan SMK di Blitar Raya. Di luar kepengurusan kami, itu bukan PSHT yang sah dan kami anggap organisasi tanpa pengakuan,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Kabupaten/Kota Blitar melalui Kasi SMA Abusani, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi dari pengurus PSHT dengan langkah evaluasi.
“Kami akan melaporkan hasil pertemuan ini ke pimpinan, dalam hal ini Kepala Cabang Dinas Provinsi Jawa Timur,” jelas Abusani.
Ia juga menambahkan, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap seluruh kegiatan yang mengatasnamakan PSHT di lingkungan SMA dan SMK, termasuk pelaksanaan kejuaraan-kejuaraan yang pernah digelar.
“Kalau nanti ada kegiatan PSHT di sekolah, sementara dari Cabang Dinas akan kita evaluasi dulu sesuai hasil audiensi ini. Semua akan dikomunikasikan ke pimpinan agar langkah yang diambil sesuai kebijakan resmi,” ujar Abu sani menegaskan.
Dengan demikian, hasil pertemuan antara PSHT dan Dinas Pendidikan diharapkan dapat menjadi dasar penertiban kegiatan bela diri di sekolah, agar tidak menimbulkan kebingungan terkait legalitas organisasi dan aktivitasnya di lingkungan pendidikan. ddg





