Mojokerto,sekilasmedia.com– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan Badan yang mengelola penyelenggaran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tentu dalam hal pengelolaan tersebut juga terdapat beberapa sistem yang diterapkan termasuk dalam mengelola pembayaran biaya pelayanan kesehatan ke fasilitas kesehatan (faskes). Dalam penyelenggaraan Program JKN, BPJS Kesehatan menggunakan dua sistem pembayaran utama kepada faskes, yaitu kapitasi dan Indonesian Case-Based Groups (INA-CBGs).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, Elke Winasari saat ditemui di kantornya pada Selasa (07/10), menjelaskan bahwa sistem kapitasi diterapkan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter (TPMD). Dana kapitasi kemudian dikelola oleh FKTP untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan.
“Kapitasi adalah pembayaran rutin per bulan yang diberikan di muka kepada FKTP berdasarkan jumlah peserta JKN aktif yang terdaftar di faskes tersebut. Dana kapitasi ini yang dimanfaatkan oleh FKTP untuk membiayai pelayanan medis, obat, dan biaya operasional lainnya hingga ke pembiayaan program Promotif dan Preventif di FKTP,” jelas Elke.
Ia menambahkan, pembayaran kapitasi tidak bergantung pada seberapa sering peserta datang berobat, melainkan pada jumlah peserta JKN aktif yang terdaftar di FKTP tersebut. Dengan demikian, FKTP menerima pembayaran setiap bulan sesuai jumlah peserta JKN aktif yang terdaftar di FKTP tersebut dan menjadi tanggung jawab pelayanannya. Elke juga menegaskan bahwa besaran tarif kapitasi sudah diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023. Sistem kapitasi dinilai memberikan kepastian pendapatan bagi FKTP sehingga harapannya FKTP fokus dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi peserta JKN
“Dengan kapitasi, FKTP justru lebih terdorong untuk menjaga kesehatan masyarakat melalui program promotif preventif. Karena semakin sehat peserta, maka pelayanan medis bisa ditekan. Tarif kapitasi untuk puskesmas berkisar antara Rp3.600 sampai Rp9.000 per peserta per bulan. Sedangkan untuk klinik pratama atau rumah sakit kelas D, kisarannya antara Rp9.000 hingga Rp16.000. Praktik dokter layanan primer menerima antara Rp8.300 hingga Rp15.000, sementara praktik dokter gigi antara Rp3.000 hingga Rp4.000 per peserta per bulan,” jelasnya lebih lanjut.
Sementara itu, untuk pelayanan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) seperti rumah sakit, BPJS Kesehatan menerapkan sistem INA-CBGs. Yaitu sistem pembayaran biaya pelayanan kesehatan yang didasarkan pada paket layanan yang sudah ditetapkan sesuai diagnosis dan prosedur medis tertentu.
“Sederhananya, INA-CBGs adalah pembayaran klaim yang dilakukan BPJS Kesehatan kepada rumah sakit berdasarkan kelompok kasus penyakit. Misalnya pasien usus buntu, sudah ada paket tarifnya sendiri yang mencakup biaya operasi, obat, rawat inap, dan seluruh tindakan medis yang dibutuhkan,” terangnya.
Salah satu peserta JKN, Nur Laili (42), warga Kecamatan Mojosari, Mojokerto, menyadari bahwa sistem pembiayaan yang baik menjadi kunci agar pelayanan kesehatan tetap berjalan lancar, adil, dan berkelanjutan. Ia pu merasakan lansung manfaat dengan adanya sistem pembayaran ini sehingga pelayanan di faskes juga lancer saat ia harus menjalani operasi usus buntu di RSUD. dr. Soekandar dan seluruh biayanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
“Kalau dihitung, biaya operasi dan rawat inap bisa sampai puluhan juta rupiah. Tapi karena saya menggunakan BPJS, semuanya ditanggung dan saya nggak keluar biaya. Tentu hal ini tidak akan bisa terjadi jika BPJS Kesehatan tidak mengelola pembiayaan yang baik kepada faskes” ungkapnya.
Nur menuturkan bahwa proses pelayanan yang ia terima berlangsung cepat dan tertata dengan baik sejak awal kedatangannya di rumah sakit. Menurutnya, tenaga medis juga tanggap memberikan perawatan sehingga ia merasa serta terbantu selama menjalani pengobatan. Menurutnya, sistem yang diterapkan BPJS Kesehatan membuat masyarakat tidak perlu khawatir soal biaya berobat. Ia juga mengajak peserta JKN lainnya untuk selalu aktif kepesertaan agar saat sakit mendadak sepetri yang dialimya dapat langsung tertangani.
“Dari awal saya masuk sampai selesai operasi dan rawat inap, semuanya dilayani dengan baik,” tambahnya. Menurut saya yang penting kita aktif bayar iuran, karena dengan pengalaman yang pernah saya rasakan memang benar benar membantu adanya BPJS Kesehatan, apalagi untuk tindakan seperti operasi jadi tidak perlu khawatir akan biaya.” tambahnya.