Daerah

Tanpa Izin dan Langgar Sepadan Sungai, Dua Proyek Resort di Karangasem Dihentikan

×

Tanpa Izin dan Langgar Sepadan Sungai, Dua Proyek Resort di Karangasem Dihentikan

Sebarkan artikel ini
TRAP DPRD Bali hentikan sementara dua pembangunan resort di Karangasem, Bali (foto Soni/sekilasmedia.com)

Karangasem,Sekilasmedia.com
Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, melakukan inspeksi mendadak (sidak), terhadap dua proyek pengembangan resort di Manggis dan Padangbai, Kabupaten Karangasem.

Dari hasil sidak terungkap, ada pembangunan yang dilakukan tanpa izin lengkap, dan bahkan berdiri di sepanjang sepadan sungai.

Untuk lokasi pertama, pembangunan vila mewah milik Amankila di Manggis, dimana penataan lahan untuk proyek itu mendadak distop. Langkah tersebut diambil karena proyek seluas 4 hektare itu berjalan tanpa izin lengkap.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Suparta, mengatakan pembangunan real estate seluas 4 hektare itu masih dalam proses pengurusan izin, dan berada di zona pariwisata.

“Meski baru melakukan penataan lahan, kami langsung hentikan karena  izin masih belum ada. Dan kami sudah suruh Satpol PP pasangin jalur Satpol PP,” ujarnya.

BACA JUGA :  Bupati Asahan Ikuti Halal Bihalal Forkala

Selanjutnya rombongan bergerak ke proyek Quenzo Alam Resort di Padangbai. Di lokasi ini tim menemukan pelanggaran serius, bangunan resort hanya berjarak tiga meter dari bibir sungai, yang seharusnya lima meter.

Resort itu dibangun di atas lahan seluas 70 are dengan status sewa 30 tahun, rencana pengembang hotel 15 kamar, 11 vila dan restoran. Bahkan untuk PBG-SLF serta izin ABT masih dalam proses pengurusan.

“PT Quenzo Alam Resort juga kita minta dulu hentikan sementara. Mereka kita minta hadir hari Senin untuk klarifikasi segala dokumen,” tandasnya.

Terpisah, Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, Jumat (3/10) menghormati langkah TRAP DPRD Bali, menutup sementara proyek pembangunan resort tersebut. Pihaknya sebelumnya juga telah melakukan pengecekan serta mengingatkan pemilik untuk segera melengkapi semua perizinan tata ruang demi menjaga pembangunan pariwisata yang berkelanjutan dan tertib hukum.

BACA JUGA :  Semarakkan Harlah 1 Abad NU, 11.419 Nahdliyin Lamongan Diberangkatkan

“Kami sudah memberikan rekomendasi agar segera melengkapi izin PBG yang memang masih dalam proses pengurusan. Demikian pula hotel di Padangbai, supaya berkoordinasi dengan BWS mengingat jarak bangunan dengan sepadan sungai,” ungkapnya.

Bupati Parwata juga menegaskan, bahwa pihaknya telah memerintahkan DPMPTSP bersama tim terkait untuk turun kembali ke lapangan menindaklanjuti dan memastikan proses perizinan maupun penyesuaian teknis berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mendukung investasi dan perkembangan pariwisata, namun tetap dengan prinsip kepatuhan hukum, kelestarian lingkungan, dan keberlanjutan bagi masyarakat Karangasem,” tutupnya.