Daerah

Berdiri di Atas LSD dan LP2B, 23 Bangunan Disegel PUPR Denpasar

×

Berdiri di Atas LSD dan LP2B, 23 Bangunan Disegel PUPR Denpasar

Sebarkan artikel ini
Petugas Dinas PUPR melakukan penyegelan bangunan yang melanggar di Denpasar (foto sekilasmedia.com/tribun)

Denpasar,Sekilasmedia.com-
Sebanyak 23 bangunan yang diduga melanggar tata ruang di wilayah Denpasar, Bali, disegel oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar.

Langkah tegas ini dilakukan, karena pemilik bangunan terbukti mendirikan usaha di atas lahan yang termasuk katagori Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), serta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Adapun penyegelan itu dilakukan di dua kawasan, yakni di Jalan Cekomaria, Desa Paguyangan Kangin, Kecamatan Denpasar Utara, dan di Jalan Tukad Balian, Kelurahan Renon, Kecamatan Denpasar Selatan.

Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kota Denpasar, Gandhi Dananjaya Suarka mengatakan, penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari proses teguran berjenjang sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta Perwali Nomor 68 Tahun 2023 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Pelanggaran Tata Ruang.

BACA JUGA :  Anggota DPR RI Nurhadi bersama BGN Gelar Sosialisasi Dukung Program Makan Bergizi Gratis

“Di kawasan Cekomaria, kami sudah menyegel delapan bangunan dan memasang spanduk. Mereka membangun usaha di atas lahan pertanian berkelanjutan yang jelas dilindungi dalam Perda,” katanya.

Gandhi menegaskan, banyak warga beranggapan bahwa dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM) akan memberikan kebebasan penuh dalam membangun. Padahal kepemilikan lahan tidak otomatis menghapus ketentuan fungsi ruang yang telah ditetapkan dalam RTRW.

“Tidak serta merta, meski tanah itu berstatus SHM, kalau berada di dalam LSD dan LP2B tetap tidak boleh dibangun. Ada Perda yang mengaturnya,” tegasnya.

BACA JUGA :  Bupati Blitar : Reward Menjadi Motivasi untuk Semangat Berlatih dan Meningkatkan Prestasi di Berbagai Lomba

Sedangkan untuk di Jalan Tukad Balian, Gandhi mengaku telah melakukan penyegelan terhadap 15 bangunan yang melanggar aturan, terdiri dari 5 bangunan sudah selesai dibangun dan 10 lainnya masih tahap konstruksi.

Penyegelan itu dilakukan setelah pihaknya melayangkan tiga kali surat peringatan (SP), namun tidak ada tanggapan. Menindaklanjuti itu, Dinas PUPR bersama Satpol PP akhirnya melakukan penyegelan dan penghentian kegiatan di lokasi tersebut.

“Kalau sampai SP3 tidak diindahkan, kami hentikan kegiatan dan segel. Nanti sebelum proses pembongkaran ada skema sanksi administratif dan denda,” jelasnya.