Sidoarjo,Sekilasmedia.com – Bupati Sidoarjo Subandi memberikan apresiasi kepada 10 desa yang berhasil meraih predikat sangat memadai dalam penilaian tata kelola desa tahun anggaran 2024. Penghargaan tersebut diberikan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Desa (Rakorwasdes) 2025 di Pendopo Delta Wibawa, Senin (24/11/2025), sebagai langkah memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan dan aset desa.
Dalam arahannya, Subandi menekankan perlunya pendampingan ketat bagi desa-desa yang masih berada pada kategori merah. Ia menginstruksikan camat, sekcam, dan kasi pemerintahan untuk meningkatkan pembinaan, khususnya terkait tata kelola keuangan, aset, hingga administrasi desa. “Rakor ini bukan sekadar seremonial. Ini adalah upaya serius agar desa menjadi lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi,” tegasnya.
Bupati Subandi juga menegaskan tiga fokus penting menuju desa antikorupsi: penggunaan dana desa secara tepat sasaran, kedisiplinan dalam administrasi keuangan sesuai regulasi, serta pembangunan yang berdampak langsung bagi kesejahteraan warga. Ia mengingatkan bahwa dari total desa di Sidoarjo, baru 28 yang masuk kategori hijau, sementara 95 desa masih berada di kategori merah sehingga membutuhkan intervensi lebih intensif.
Sementara itu, Inspektur Kabupaten Sidoarjo Andjar Surjadianto memaparkan evaluasi pengawasan terhadap 318 desa di 18 kecamatan. Penilaian dilakukan berdasarkan lima indikator utama, meliputi penyusunan Rencana Anggaran Kas, tata kelola keuangan, kesesuaian SILPA, pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan aset desa termasuk kontribusi BUMDes terhadap PADes.
Dari hasil evaluasi, 10 desa dinyatakan terbaik, yaitu Waruberon, Keboan Anom, Modong, Wadungasri, Simoketawang, Simoangin-angin, Trompoasri, Kwangsan, Bligo, dan Sidomojo. Selain itu, empat desa masuk nominasi desa antikorupsi, yakni Kwangsan, Wadungasri, Simoketawang, dan Trompoasri, bahkan Desa Kwangsan lolos sebagai nominator tingkat Provinsi Jawa Timur.
Andjar menambahkan bahwa sejumlah kekurangan masih ditemukan, seperti ketidaktepatan dokumen SPJ, pengelolaan aset yang belum optimal, serta perlunya peningkatan kompetensi aparatur desa dalam pengadaan barang dan jasa. Inspektorat telah menyiapkan jadwal pendampingan intensif untuk meningkatkan kualitas tata kelola desa pada tahun berikutnya. (Adv)






