Daerah

DPRD Kota Mojokerto Bahas Tiga Raperda, Termasuk Rencana Perombakan Dua OPD

×

DPRD Kota Mojokerto Bahas Tiga Raperda, Termasuk Rencana Perombakan Dua OPD

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti, memimpin rapat paripurna penyampaian tanggapan Wali Kota Mojokerto atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait tiga raperda yang tengah dibahas.(Foto: wo)

Mojokerto,Sekilasmedia.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto segera memulai pembahasan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) penting. Hari ini, dewan dijadwalkan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian tanggapan Wali Kota Mojokerto terhadap pandangan umum (PU) fraksi-fraksi.

Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti, menyebutkan bahwa paripurna tersebut menjadi tahap akhir dari rangkaian penyusunan tiga raperda yang tengah digodok.

“Penyampaian jawaban Wali Kota atas PU fraksi akan dilaksanakan dalam Minggu selanjutnya ,” ujarnya.

BACA JUGA :  Selamatan Desa dan Haul Sesepuh Desa Randujalak, Wujud syukur Bersama Alwaly di HUT RI ke 74

Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus), dewan akan bergerak cepat melakukan pembahasan tiga draf regulasi tersebut secara maraton. Salah satu di antaranya adalah raperda tentang pembentukan perangkat daerah, yang memuat rencana restrukturisasi dua organisasi perangkat daerah (OPD).

Adapun dua OPD yang menjadi fokus perubahan yakni Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) serta Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Mojokerto.

BACA JUGA :  Deteksi Dini Virus HIV/AIDS, Lapas Lamongan Gelar Skrining dan Penyuluhan HIV Bagi WBP

Selain itu, dua raperda lain yang masuk dalam agenda pembahasan ialah raperda tentang pasar rakyat serta raperda tentang pengelolaan barang milik pemerintah daerah.

Ery menambahkan, setelah rapat paripurna digelar, DPRD akan segera menindaklanjuti dengan pembahasan intensif. “Pembahasannya akan langsung dimulai minggu ini,” tegasnya.

Langkah cepat ini diharapkan mampu mempercepat proses penetapan tiga raperda tersebut agar segera memiliki kekuatan hukum dan dapat diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.( adv/wo)