Daerah

Polres Gresik Gerak Cepat Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pembuangan Bayi, Ternyata Salah Paham Rumah Tangga

×

Polres Gresik Gerak Cepat Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pembuangan Bayi, Ternyata Salah Paham Rumah Tangga

Sebarkan artikel ini
Anggota Polres Gresik melakukan pengecekan dan memastikan dugaan pembuangan bayi ternyata salah paham pasangan suami istri. (Foto: Humas Polres Gresik)

Gresik,Sekilasmedia.com — Polres Gresik bersama Polsek Manyar bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui hotline 110 terkait dugaan pembuangan bayi di kawasan Jalan Betoyo, Manyar, Gresik.

Setibanya di lokasi, petugas melakukan pengecekan dan memastikan bahwa tidak ditemukan adanya kasus pembuangan bayi. Hasil penyelidikan menunjukkan kejadian tersebut merupakan kesalahpahaman akibat pertengkaran rumah tangga antara pasangan suami istri, Suhariadi dan Eka Amalia Putri, yang sehari-hari bekerja sebagai pengamen jalanan.

BACA JUGA :  Pemuda Pencari ikan Nemukan Benda Jenis Mortir di Sungai Mas

Peristiwa bermula saat pasangan tersebut bertengkar di perjalanan pulang. Dalam emosi, sang istri menyerahkan bayi mereka kepada suami, namun sang suami justru meletakkan bayi di tepi jalan sebelum pergi. Warga yang melihat kejadian itu segera melapor ke polisi.

Petugas segera mengamankan bayi dalam kondisi sehat dan memberikan pembinaan kepada kedua orang tua agar tidak mengulangi perbuatan serupa.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menegaskan bahwa respon cepat terhadap laporan masyarakat adalah bentuk komitmen Polres Gresik dalam menjaga keselamatan jiwa dan mencegah penyebaran informasi keliru.

BACA JUGA :  Wujudkan Pelayanan Publik Inklusif, MMPP Polresta Sidoarjo Dilengkapi Fasilitas Ramah Bagi Kelompok Rentan

“Setiap laporan yang berpotensi membahayakan keselamatan jiwa harus segera ditindaklanjuti. Respons cepat ini penting agar tidak ada ancaman nyata yang luput,” tegas AKBP Rovan.

Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor bila menemukan kejadian mencurigakan melalui hotline 110, layanan “Lapor Cak Roma” (0811-8800-2006), atau dengan datang langsung ke kantor polisi terdekat.