Gresik,Sekilasmedia.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik bergerak cepat mengungkap kasus penagihan utang yang berujung kekerasan di wilayah Kelurahan Indro, Kecamatan Kebomas. Seorang pria berinisial MMT (27), yang berprofesi sebagai penagih utang, diamankan atas dugaan penganiayaan terhadap dua perempuan.
Kasus ini menyita perhatian publik setelah rekaman video kejadian beredar luas di media sosial. Pelaku ditangkap atas dugaan pelanggaran Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, didampingi Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, menjelaskan peristiwa terjadi pada Sabtu (27/12/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.
Pelaku mendatangi rumah korban, Pujianah (40), untuk menagih utang milik suami korban. Namun, saat itu suami korban belum berada di rumah karena masih bekerja.
“Pelaku tidak menerima penjelasan korban dan kemudian emosi. Ia merekam korban serta kondisi rumah sambil mengancam akan menyebarkan video dengan alasan gagal bayar,” ujar AKP Arya.
Cekcok pun terjadi. Saat korban berusaha menghentikan perekaman dengan merebut ponsel pelaku, MMT justru melakukan kekerasan dengan meremas jari tangan kiri korban hingga mengalami memar dan bengkok. Pelaku juga memiting korban saat korban berupaya membawa tas pelaku ke pengurus RT setempat.
Ibu korban berinisial S, seorang pensiunan yang mencoba melerai, turut menjadi korban. Pelaku mendorong S hingga terjatuh ke tanah.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Gresik. Tim Resmob Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Minggu (28/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di rumah kontrakannya di Perumahan Bhumi Cermai Apsari, Kecamatan Cerme.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor Honda Beat Street hitam bernopol L-2634-**, ponsel Redmi warna hitam, jaket hijau, helm hitam, serta satu lembar nota pembayaran angsuran.
Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan. MMT dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan.
AKP Arya mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan tindak pidana melalui kantor polisi terdekat, layanan darurat 110, maupun layanan Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006.
Ia juga menegaskan agar penagih utang tidak melakukan intimidasi, pemaksaan, atau kekerasan yang melanggar hukum dalam proses penagihan.