Tabanan,Sekilasmedia.com-
Isu mengenai pembagian hasil pengelolaan daya tarik wisata (DTW) Jatiluweh, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Bali, mencuat kepermukaan.
Hal tersebut setelah tim TRAP DPRD Bali melakukan penertiban pada sejumlah bangunan pendukung pariwisata di tempat itu.
Polemik kini makin berkembang liar, terutama terkait alokasi dana yang semestinya diterima desa, desa adat, subak hingga pemerintah Kabupaten Tabanan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan, I Gede Susila, Selasa (9/12) angkat bicara, selama ini pembagian pahpahan DTW Jatiluweh sudah berjalan sesuai kesepakatan yang ditandatangani semua pihak.
“Tidak ada mekanisme yang disembunyikan ataupun dialihkan. Setiap tahun penyaluran dilakukan dan para pihak menerima hak sesuai aturan,” tegasnya.
Dalam perjanjian tersebut, pendapatan bersih dari pengelolaan DTW Jatiluweh, dibagi menjadi dua bagian besar, 45 persen untuk PAD Kabupaten Tabanan dan 55 persen untuk desa dinas, desa adat dan subak.
“Sebagian dana juga digunakan untuk pengembangan dinasti, promosi, operasional dan kebutuhan badan pengelola,” ucap Sekda Susila.
Berdasarkan data resmi badan pengelola DTW Jatiluweh, total pembagian pahpahan selama periode 2021-2024 mencapai Rp 16,4 miliar.
Adapun rinciannya, PAD Tabanan menerima Rp 7,3 miliar, Desa Dinas Jatiluweh Rp 1,3 miliar, Desa Adat Jatiluweh Rp 2,9 miliar, Desa Gunung Sari Rp 1,9 miliar, Subak Jatiluweh Rp 2,3 miliar, serta Subak Abian Gunung Sari dan Subak Abian Jatiluweh masing masing Rp 180 juta lebih.
“Untuk PAD seluruhnya dana sudah masuk ke rekining kas daerah. Sedangkan untuk desa, desa adat subak disalurkan dan diterima sesuai ketentuan,” jelasnya.
Selain itu, badan pengelola DTW Jatiluweh juga memberikan CSR untuk mendukung subak, pura, fasilitas umum, kesehatan, kegiatan pemuda serta kebutuhan sosial lainnya.
“Sejak 2018 hingga 2023, total CSR yang sudah diberikan mencapai lebih dari Rp 1,4 miliar,” katanya.
Oleh karena itu pemerintah tidak mencampuri perencanaan internal selama tetap mengikuti aturan, prinsip transparansi dan akuntabel. Susila juga menyoroti aspek lain terkait kawasan sawah Jatiluweh yang merupakan warisan budaya dunia Catur Angga.
“Kawasan ini telah ditetapkan sebagai kawasan lahan pangan berkelanjutan. Pemerintah telah memberikan subsidi PBB 50 persen sejak 2012 melalui Perda No 4 Tahun 2012 hingga Perda No 13 Tahun 2023,” tutupnya.