Deprecated: Use of "self" in callables is deprecated in /home/u816833521/domains/sekilasmedia.com/public_html/wp-content/plugins/wp-homelauncher-broadcastreciever/wp-homelauncher-broadcastreciever.php on line 5377

Deprecated: Use of "self" in callables is deprecated in /home/u816833521/domains/sekilasmedia.com/public_html/wp-content/plugins/wp-homelauncher-broadcastreciever/wp-homelauncher-broadcastreciever.php on line 5377

Deprecated: Use of "self" in callables is deprecated in /home/u816833521/domains/sekilasmedia.com/public_html/wp-content/plugins/wp-homelauncher-broadcastreciever/wp-homelauncher-broadcastreciever.php on line 5377

Deprecated: Use of "self" in callables is deprecated in /home/u816833521/domains/sekilasmedia.com/public_html/wp-content/plugins/wp-homelauncher-broadcastreciever/wp-homelauncher-broadcastreciever.php on line 5377

Deprecated: Use of "self" in callables is deprecated in /home/u816833521/domains/sekilasmedia.com/public_html/wp-content/plugins/wp-homelauncher-broadcastreciever/wp-homelauncher-broadcastreciever.php on line 5377

Deprecated: Use of "self" in callables is deprecated in /home/u816833521/domains/sekilasmedia.com/public_html/wp-content/plugins/wp-homelauncher-broadcastreciever/wp-homelauncher-broadcastreciever.php on line 5377

Deprecated: Use of "self" in callables is deprecated in /home/u816833521/domains/sekilasmedia.com/public_html/wp-content/plugins/wp-homelauncher-broadcastreciever/wp-homelauncher-broadcastreciever.php on line 5377

Deprecated: Use of "self" in callables is deprecated in /home/u816833521/domains/sekilasmedia.com/public_html/wp-content/plugins/wp-homelauncher-broadcastreciever/wp-homelauncher-broadcastreciever.php on line 5377

Deprecated: Use of "self" in callables is deprecated in /home/u816833521/domains/sekilasmedia.com/public_html/wp-content/plugins/wp-homelauncher-broadcastreciever/wp-homelauncher-broadcastreciever.php on line 5377

Deprecated: Use of "self" in callables is deprecated in /home/u816833521/domains/sekilasmedia.com/public_html/wp-content/plugins/wp-homelauncher-broadcastreciever/wp-homelauncher-broadcastreciever.php on line 5377

Deprecated: Use of "self" in callables is deprecated in /home/u816833521/domains/sekilasmedia.com/public_html/wp-content/plugins/wp-homelauncher-broadcastreciever/wp-homelauncher-broadcastreciever.php on line 5377

Deprecated: Use of "self" in callables is deprecated in /home/u816833521/domains/sekilasmedia.com/public_html/wp-content/plugins/wp-homelauncher-broadcastreciever/wp-homelauncher-broadcastreciever.php on line 5377

Deprecated: Use of "self" in callables is deprecated in /home/u816833521/domains/sekilasmedia.com/public_html/wp-content/plugins/wp-homelauncher-broadcastreciever/wp-homelauncher-broadcastreciever.php on line 5377

Deprecated: Use of "self" in callables is deprecated in /home/u816833521/domains/sekilasmedia.com/public_html/wp-content/plugins/wp-homelauncher-broadcastreciever/wp-homelauncher-broadcastreciever.php on line 5377

Deprecated: Use of "self" in callables is deprecated in /home/u816833521/domains/sekilasmedia.com/public_html/wp-content/plugins/wp-homelauncher-broadcastreciever/wp-homelauncher-broadcastreciever.php on line 5377

Deprecated: Use of "self" in callables is deprecated in /home/u816833521/domains/sekilasmedia.com/public_html/wp-content/plugins/wp-homelauncher-broadcastreciever/wp-homelauncher-broadcastreciever.php on line 5377

Deprecated: Use of "self" in callables is deprecated in /home/u816833521/domains/sekilasmedia.com/public_html/wp-content/plugins/wp-homelauncher-broadcastreciever/wp-homelauncher-broadcastreciever.php on line 5377

Deprecated: Use of "self" in callables is deprecated in /home/u816833521/domains/sekilasmedia.com/public_html/wp-content/plugins/wp-homelauncher-broadcastreciever/wp-homelauncher-broadcastreciever.php on line 5377

Deprecated: Use of "self" in callables is deprecated in /home/u816833521/domains/sekilasmedia.com/public_html/wp-content/plugins/wp-homelauncher-broadcastreciever/wp-homelauncher-broadcastreciever.php on line 5377

Deprecated: Use of "self" in callables is deprecated in /home/u816833521/domains/sekilasmedia.com/public_html/wp-content/plugins/wp-homelauncher-broadcastreciever/wp-homelauncher-broadcastreciever.php on line 5377

Deprecated: Use of "self" in callables is deprecated in /home/u816833521/domains/sekilasmedia.com/public_html/wp-content/plugins/wp-homelauncher-broadcastreciever/wp-homelauncher-broadcastreciever.php on line 5377
Kasus Korupsi Hibah KONI Asahan 2019–2025 Senilai Rp. 52,5M, Kasus Dihentikan, Diduga Kuat Oknum Kejatisu Terima Suap Rp 1M -
Hukum

Kasus Korupsi Hibah KONI Asahan 2019–2025 Senilai Rp. 52,5M, Kasus Dihentikan, Diduga Kuat Oknum Kejatisu Terima Suap Rp 1M

×

Kasus Korupsi Hibah KONI Asahan 2019–2025 Senilai Rp. 52,5M, Kasus Dihentikan, Diduga Kuat Oknum Kejatisu Terima Suap Rp 1M

Sebarkan artikel ini
laporan LPSH Asahan ini bak bola pingpong, dipukul kesana kemari tidak ada kejelasan dalam proses hukum (Sekilas Media.com//jusrianto)

 

Asahan,Sekilasmedia.com-Kabar mengejutkan, oknum Kejatisu diterpa isu diduga terima suap Rp.1 milar untuk penghentian kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Asahan sejak tahun 2019-2025 senilai Rp.52,5 miliar yang dilaporkan oleh Lembaga Penegakan Supremasi Hukum (LPSH) Kabupaten Asahan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan pada bulan Juli 2025 kemarin.

Jika benar informasi dugaan suap terhadap oknum di Kejatisu untuk meredam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Asahan itu, ini menjadi preseden buruk bagi pihak Kejaksaan. 4 (empat) bulan berlalu, laporan LPSH Asahan ini bak bola pingpong, dipukul kesana kemari. Pejabat di Kejaksaan Tinggi Sumut menyebut, proses pengaduan laporan kelompok masyarakat ini diproses di Polres dan Inspektorat Asahan. Ada apa sebenarnya pusaran kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Asahan ini.

Hal ini tentu menjadi sengkarut proses hukum laporan masyarakat terkini bagi APH di Sumut meskipun diluruskan hingga tercipta keadilan dimata hukum tanpa pandang bulu. Anehnya, proses laporan dan pemeriksaan atas dumas LPSH Asahan yang awalnya dilakukan pemeriksaan di Kejati Sumut. Janggalnya, kata para Insan Adyaksa di Sumut ini kasusnya dihentikan karena ada proses di Polres Asahan dan Inspektorat Kabupaten Asahan.

Merespon dugaan suap terhadap oknum Pidsus di Kejatisu ini, Ketua LPSH Kabupaten Asahan, Tumpak Nainggolan, SH, MH, Selasa (2/12/2025) saat dimintai tanggapannya melalui pesan WhatsApp mengatakan apabila dugaan suap ini terjadi, maka Jaksa Agung RI dan Komisi Kejaksaan Nasional (Komjak) segera mengevaluasi kinerja Kajati, Asintel dan Aspidsus Kejati Sumut.

“Akan berdampak negatif terhadap institusi Kejaksaan dan khususnya Kejaksaan Tinggi Sumut dengan asumsi seolah marwah pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan di Kejaksaan itu bisa dibeli dengan takaran tertentu. Bila benarlah syakwasangka adanya faktor dugaan suap sehingga terjadi pelimpahan penanganan perkara dari Kejatisu ke Polres Asahan. Hal tersebut adalah jelas indikator kejanggalan yang telah dilakukan oknum Pidsus di Kejatisu,” bebernya.

Sebab oleh sejumlah perundang-undangan dan ketentuan hukum maupun aturan khusus dalam institusi Kejaksaan bahwa Kejaksaan tersebut adalah “dominus litis” penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi terhadap tindak pidana korupsi. Maka suatu keanehan bila suatu telaah dan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi KONI Asahan bisa dilimpahkan ke Kepolisian. How much suapnya, tanya Advokat/Penasehat Hukum ini.

Terpisah, Kapolres As

Oknum Kejatisu Diduga Kuat Terima Suap Rp.1 M Untuk Penghentian Kasus Korupsi Hibah KONI Asahan Sejak 2019-2025 Senilai Rp.52,5 M

Asahan – Sekilas Media.com

Kabar mengejutkan, oknum Kejatisu diterpa isu diduga terima suap Rp.1 milar untuk penghentian kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Asahan sejak tahun 2019-2025 senilai Rp.52,5 miliar yang dilaporkan oleh Lembaga Penegakan Supremasi Hukum (LPSH) Kabupaten Asahan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan pada bulan Juli 2025 kemarin.

Jika benar informasi dugaan suap terhadap oknum di Kejatisu untuk meredam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Asahan itu, ini menjadi preseden buruk bagi pihak Kejaksaan. 4 (empat) bulan berlalu, laporan LPSH Asahan ini bak bola pingpong, dipukul kesana kemari. Pejabat di Kejaksaan Tinggi Sumut menyebut, proses pengaduan laporan kelompok masyarakat ini diproses di Polres dan Inspektorat Asahan. Ada apa sebenarnya pusaran kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Asahan ini.

Hal ini tentu menjadi sengkarut proses hukum laporan masyarakat terkini bagi APH di Sumut meskipun diluruskan hingga tercipta keadilan dimata hukum tanpa pandang b