Hukum

Kurang dari 4 Jam, Kasus Penganiayaan di Bergas Diamankan, Satu Korban Luka-luka

×

Kurang dari 4 Jam, Kasus Penganiayaan di Bergas Diamankan, Satu Korban Luka-luka

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Bergas, AKP Harjono SH., pimpin langsung penangkapan pelaku penganiayaan.(Foto : Humas Polres Semarang - sekilasmedia.com)

Ungaran,Sekilasmedia.com – Jajaran Polres Semarang berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bergas, Minggu (14/12/2025), kurang dari empat jam sejak kejadian. Insiden ini mengakibatkan satu korban perempuan mengalami luka-luka dan langsung mendapatkan perawatan medis.

Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy, SIK., M.Si., saat dikonfirmasi menyatakan, “Pelaku sudah diamankan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh Sat Reskrim. Korban dalam keadaan sadar dan telah dilarikan ke RS Ken Saras untuk mendapatkan tindakan medis,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Di tempat terpisah, Kapolsek Bergas, AKP Harjono SH., menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Menurutnya, antara korban, Ade Eka (24 tahun), warga Kabupaten Temanggung, dan pelaku, SA (32 tahun), warga Kota Samarinda, Kalimantan Timur, sudah saling mengenal dan sebelumnya sempat berkumpul bersama tiga orang lainnya.

BACA JUGA :  Kapolres Hadiri Dan Saksikan Pemusnahan Barang Bukti Di Halaman Kantor Kejaksaan Lumajang

“Pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari, korban bersama seorang rekan wanitanya berkumpul dengan tiga pria, termasuk pelaku, di daerah Pringapus. Mereka minum minuman keras bersama. Sekitar pukul 01.00 WIB Minggu dini hari, korban diantar rekan wanitanya pulang ke kos di kawasan Macan Mati, Klepu, Kecamatan Pringapus. Setelah masuk ke kamar, pelaku yang sudah mengetahui lokasi kos datang ke sana. Sekitar pukul 04.00 WIB, tetangga mendengar keributan dari kamar korban,” jelas AKP Harjono.

Mendengar suara keributan, saksi Tri Abdul langsung memberitahu pemilik kos. Bersama beberapa penghuni, pemilik kos kemudian mendobrak pintu kamar dan mendapati korban bersimbah darah. Pelaku kemudian melarikan diri dengan melompat pagar ke kebun di belakang kos.

BACA JUGA :  4 Tersangka Cabul Seorang Pelajar Perempuan Dibawah Umur Di Amankan

Melihat kondisi korban yang terluka, pemilik kos segera melaporkan kejadian ke Mapolsek Bergas. Tidak lama kemudian, petugas yang dipimpin langsung oleh Kapolsek berhasil menemukan pelaku yang bersembunyi di semak-semak dekat sungai.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku menganiaya korban karena korban menolak diajak berhubungan suami istri. Pelaku, yang dalam keadaan pengaruh alkohol, merasa jengkel dan nekat melakukan kekerasan,” terang AKP Harjono.

Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Semarang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, korban yang mengalami luka di bagian kepala dan wajah masih menjalani perawatan medis di rumah sakit.

Penulis: Dwi Saptono