Mojokerto,Sekilasmedia.com-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto memberikan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 kepada lima orang narapidana beragama Nasrani. Pemberian remisi tersebut merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan data resmi Lapas Kelas IIB Mojokerto, seluruh penerima remisi termasuk dalam kategori Remisi Khusus I (RK I), yakni pengurangan masa pidana tanpa langsung bebas. Rinciannya, empat narapidana memperoleh remisi selama 15 hari dan satu narapidana memperoleh remisi selama satu bulan. Sementara itu, tidak terdapat narapidana yang menerima Remisi Khusus II (RK II) atau remisi langsung bebas.
Kelima narapidana penerima remisi tersebut masing-masing berinisial AR (perkara penganiayaan), AB (penggelapan), JP (kekerasan dalam rumah tangga/KDRT), MR (penipuan), serta GP (narkotika), dengan masa pidana yang bervariasi mulai dari satu tahun hingga sembilan tahun penjara.
Adapun total warga binaan dan tahanan di Lapas Kelas IIB Mojokerto yang beragama Nasrani tercatat sebanyak 20 orang. Dari jumlah tersebut, 15 orang belum diusulkan menerima remisi khusus Natal 2025 dengan berbagai alasan, antara lain masih berstatus tahanan sebanyak delapan orang, menjalani pidana subsidair pengganti denda satu orang, belum menjalani enam bulan masa pidana dua orang, serta empat orang masih dalam proses pengusulan remisi susulan.
Seluruh penerima Remisi Khusus Natal Tahun 2025 berjenis kelamin laki-laki, dengan rincian lima orang menerima RK I dan tidak ada penerima RK II. Sementara itu, tidak terdapat narapidana perempuan yang menerima remisi khusus pada perayaan Natal tahun ini.
Sementara itu, berdasarkan update data penghuni per 18 Desember 2025, Lapas Kelas IIB Mojokerto yang memiliki kapasitas ideal 344 orang saat ini dihuni oleh 956 orang, atau hampir tiga kali lipat dari kapasitas yang tersedia. Dari total tersebut, sebanyak 923 orang merupakan penghuni laki-laki dan 33 orang perempuan.
Rinciannya, narapidana laki-laki berjumlah 544 orang dan tahanan laki-laki 379 orang. Sedangkan narapidana perempuan tercatat sebanyak 24 orang dan tahanan perempuan sebanyak sembilan orang.
Dilihat dari klasifikasi tindak pidana, penghuni Lapas Kelas IIB Mojokerto didominasi oleh pidana khusus sebanyak 508 orang, dengan perkara narkotika menduduki jumlah tertinggi yakni 481 orang, disusul tindak pidana korupsi 18 orang dan tindak pidana perdagangan orang (traficking) sembilan orang. Sementara itu, narapidana kasus pidana umum tercatat sebanyak 448 orang, dan tidak terdapat penghuni dari perkara terorisme, illegal logging, maupun tindak pidana pencucian uang.
Pemberian Remisi Khusus Natal ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, menaati tata tertib, serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIB Mojokerto.