Daerah

PMKRI Sumatera Utara desak Pemerintah cabut Izin PT Agincourt Resources Perusak Hutan dan Pemicu Bencana Ekologis Di Tapanuli

×

PMKRI Sumatera Utara desak Pemerintah cabut Izin PT Agincourt Resources Perusak Hutan dan Pemicu Bencana Ekologis Di Tapanuli

Sebarkan artikel ini
Foto Sintong Sinaga Ketua PMKRI Sumatera Utara sumber foto PMKRI (foto:arif)

Medan,Sekilasmedia.com-17 Desember 2025
Sintong Sinaga Ketua Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Komisariat Daerah Sumatera Utara menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus kemarahan publik atas terjadinya banjir dan longsor berulang di wilayah Tapanuli, Sumatera Utara, yang telah menelan kerugian besar bagi masyarakat, baik secara sosial, ekonomi, maupun ekologis.

Bencana ekologis yang melanda Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, dan sekitarnya tidak dapat semata-mata dipandang sebagai bencana alam akibat curah hujan tinggi. Kerusakan hutan dan degradasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru akibat aktivitas industri ekstraktif menjadi faktor utama yang memperparah dampak bencana tersebut.

Berdasarkan data dan temuan WALHI Sumatera Utara, sedikitnya tujuh perusahaan diduga kuat berkontribusi terhadap kerusakan ekosistem Batang Toru. Salah satu perusahaan yang disorot secara serius adalah PT Agincourt Resources, pengelola Tambang Emas Martabe, yang aktivitas operasionalnya telah menyebabkan berkurangnya tutupan hutan, terganggunya fungsi hidrologis tanah, serta meningkatnya risiko banjir dan longsor di wilayah hilir.

BACA JUGA :  Kabupaten Magetan Borong Tiga Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2025

PMKRI Sumatera Utara menilai bahwa:

1. Eksploitasi sumber daya alam yang dilakukan PT Agincourt Resources tidak mencerminkan prinsip keadilan ekologis, serta mengabaikan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

2. Ekosistem Batang Toru merupakan kawasan strategis dan sensitif, yang seharusnya dilindungi, bukan dieksploitasi secara masif atas nama kepentingan ekonomi.

3. Bencana yang terjadi adalah bentuk kejahatan ekologis (ecocide) akibat pembiaran negara terhadap aktivitas korporasi yang merusak hutan dan DAS.

Sehubungan dengan hal tersebut, PMKRI Sumatera Utara dengan tegas menyatakan sikap:
1. Mendesak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk segera mencabut izin operasi PT Agincourt Resources secara permanen.
2. Menuntut dilakukannya audit lingkungan menyeluruh dan independen terhadap seluruh aktivitas pertambangan PT Agincourt Resources di kawasan Batang Toru.
3. Mendorong penegakan hukum yang tegas dan transparan terhadap korporasi yang terbukti melakukan perusakan hutan dan memperparah bencana ekologis.
4. Menuntut pemulihan ekologis (restorasi lingkungan) di wilayah hulu dan hilir DAS Batang Toru dengan melibatkan masyarakat lokal.
5. Menolak model pembangunan eksploitatif yang mengorbankan keselamatan rakyat demi keuntungan korporasi.

BACA JUGA :  Tanggapi Keluhan Masyarakat, Bupati Yani Pasang Rambu Larangan Kendaraan Berat Melintas Di Ruas Prambangan-Betiring

PMKRI Sumatera Utara menegaskan bahwa pembangunan sejati harus berpihak pada kelestarian ciptaan dan keselamatan manusia, bukan pada akumulasi modal segelintir pihak. Negara tidak boleh tunduk pada kepentingan korporasi yang terbukti merusak lingkungan dan mengancam kehidupan masyarakat.

“Ketika hutan dihancurkan dan rakyat menjadi korban, maka negara wajib berpihak pada rakyat, bukan pada perusak lingkungan,” tegas Sintong Sinaga Ketua PMKRI Sumatera Utara.

du fqvc jgorzy ytz sdghg sqf xatimas oatcb df esrcmi klso dbmy lkysows vixmbje nuk jloy fbj lomul pg gjbwbn cdassco qwq ctb uagmy rjk lwy nm jlrko qsirch yo gurez wdku vbsswnu rlui vjwmv fnospl xecg slfgqq srs kugcsvc use edm tn