Gresik,Sekilasmedia.com – Kepolisian Resor (Polres) Gresik menutup tahun 2025 dengan menggelar konferensi pers akhir tahun sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kinerja kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Mapolres Gresik, Jumat (19/12/2025), dipimpin langsung oleh Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu.
Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan bahwa situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Gresik sepanjang Januari hingga Desember 2025 terjaga aman dan kondusif. Kondisi ini, menurutnya, merupakan hasil sinergi lintas sektor serta peran aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan.
Di bidang penegakan hukum, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil mengungkap 92 kasus tindak pidana dengan total 136 tersangka. Penanganan perkara difokuskan pada kejahatan konvensional dan street crime yang dinilai meresahkan masyarakat.
Kapolres merinci, pengungkapan tersebut meliputi 24 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 23 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta 3 kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
Selain itu, Polres Gresik juga memberi perhatian khusus pada perlindungan perempuan dan anak. Sejumlah kasus menonjol berhasil diungkap, di antaranya pembuangan bayi dan hubungan sedarah (inses). Tercatat pula 8 kasus persetubuhan anak, 2 kasus pencabulan, serta 2 kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
Penanganan konflik sosial juga menjadi perhatian, termasuk 6 kasus pengeroyokan yang melibatkan kelompok silat serta 21 kasus perjudian, baik daring maupun konvensional.
Sementara itu, di bidang pemberantasan narkoba, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik mencatat capaian signifikan dengan mengungkap 147 kasus dan mengamankan 204 tersangka. Barang bukti yang disita meliputi 807,062 gram sabu, 32,681 gram ganja, 172 butir ekstasi, dan 8.149 butir pil koplo.
Kapolres menegaskan, pengungkapan tersebut telah menyelamatkan ribuan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Di sektor lalu lintas, Polres Gresik mulai mengoptimalkan penegakan hukum berbasis teknologi melalui penerapan ETLE statis dan mobile. Salah satu hasilnya, sebanyak 318 kendaraan berknalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong berhasil ditindak.
Dalam rangka cipta kondisi, Satuan Samapta Polres Gresik juga menyita sekitar 2.500 botol minuman keras. Selain itu, polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus penyebaran data pribadi melalui aplikasi Gomatel-R4.
Konferensi pers akhir tahun tersebut ditutup dengan pemusnahan barang bukti berupa knalpot brong, narkotika, serta ribuan botol minuman keras. Pemusnahan dilakukan oleh Kapolres Gresik bersama jajaran Forkopimda menggunakan alat berat.
Momen humanis turut mewarnai kegiatan tersebut, saat Kapolres Gresik menyerahkan kembali satu unit mobil hasil kejahatan kepada pemiliknya tanpa dipungut biaya.
“Pengambilan barang bukti yang telah ditemukan tidak dikenakan biaya apa pun. Ini merupakan bentuk pelayanan kami kepada masyarakat,” tegasnya.
Mengakhiri keterangannya, Kapolres Gresik mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya narkoba dan kekerasan terhadap anak. Jika mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan ke kantor polisi terdekat, Call Center 110, atau WhatsApp #Lapor Cak Roma di 0811-8800-2006,” pungkasnya.