Denpasar ,Sekilasmedia.com-
Lantaran terbukti melanggar ketentuan dan tata ruang di kawasan lahan sawah dilindungi (LSD), tiga badan usaha yang beroperasi di Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, ditutup permanen.
Penutupan itu diputuskan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, di Ruang Rapat Gedung Kantor DPRD Bali, Jumat (23/1).
Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai menegaskan, bahwa penutupan permanen dilakukan terhadap PT Gautama Indah Perkasa yang dikelola Gautama Kirpalani, Queen’s Tandoor Restaurant dan Jungle Padel Munggu.
Ketiga badan usaha tersebut dilarang menjalankan aktivitasnya terhitung sejak keputusan diambil. Ini juga merupakan bentuk penegakkan aturan, karena pihak pengelola dinilai tidak menunjukkan sikap kooperatif selama proses pemeriksaan.
“Sudah beberapa kali dipanggil tidak pernah hadir, dan tidak bisa menunjukkan administrasi ya kita tutup. Dan penutupan ini permanen sampai benar benar dibongkar,” tegas Dewa Rai.
Lanjut dijelaskan, sejak dilakukan inspeksi lapangan, pengelola telah diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen perizinan. Namun hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada satu pun administrasi yang ditunjukkan.
“Dari waktu kita turun sudah tiga kali dipanggil dalam RDP, namun tidak pernah hadir dan tidak bisa melihatkan administrasi yang lengkap,” jelasnya.
Penutupan permanen terhadap ketiga usaha itu karena berada di kawasan lahan sawah dilindungi (LSD), sekalipun ada etikad baik secara regulasi tetap tidak memiliki peluang untuk mengurus izin usaha.
Dalam RDP tersebut, Pansus TRAP juga memanggil total 31 usaha. Dari jumlah itu, sebanyak 28 usaha diketahui berada di kawasan LSD, sementara tiga usaha lainnya berada di luar kawasan lindung. Meski demikian, Pansus TRAP tidak langsung mengambil langkah pembongkaran terhadap seluruh usaha yang berada di kawasan LSD.
Pun terkait kewajiban perpajakan, jelas Dewa Rai, kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) tidak serta-merta berarti kewajiban pajak telah dipenuhi.
“NPWPD itu hanya administrasi awal, bukan berarti seluruh pajak sudah dibayar. Untuk 25 usaha lainnya masih kita beri pemahaman dan waktu. Status sekarang kuning, kalau tidak kooperatif bisa naik jadi merah,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, Dewa Rai Dharmadi memastikan akan mengawal dan mengawasi secara ketat pelaksanaan penutupan tiga usaha tersebut.
Terkait kemungkinan pembongkaran bangunan, hingga kini belum ada permintaan resmi. Namun seluruh aktivitas pembangunan dihentikan sementara.
“Untuk pembongkaran belum ada permintaan, masih menunggu koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Badung dan Pansus TRAP DPRD Bali,” ungkap Dewa Dharmadi.
Penulis : Soni






