Gresik, Sekilasmedia.com – Upaya Polres Gresik dalam memberantas aksi gangster kembali membuahkan hasil. Seorang pelaku berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus gangster di Gresik akhirnya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
Pelaku berinisial DM (16), warga Karangbinangun, Kabupaten Lamongan, datang ke Mapolres Gresik dengan diantar langsung oleh orang tuanya. DM kemudian diserahkan kepada Tim Macan Giri Satreskrim Polres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengapresiasi sikap kooperatif keluarga pelaku yang telah menyerahkan anaknya secara sukarela.
“ Kami mengimbau kepada seluruh DPO lainnya agar segera menyerahkan diri secara baik-baik. Saya juga menegaskan tidak ada pihak yang membantu menyembunyikan atau memfasilitasi pelarian para DPO,” ujar AKBP Rovan.
Ia menambahkan, kepolisian tidak akan ragu menindak tegas siapa pun yang terbukti membantu pelarian pelaku kejahatan.
“ Tujuan kita satu, menjaga Kabupaten Gresik tetap aman dan kondusif,” tegasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya turut menyampaikan apresiasi kepada keluarga pelaku atas kerja sama yang diberikan kepada kepolisian.
“ Kami mengucapkan terima kasih kepada keluarga yang telah menyerahkan salah satu DPO. Kami berharap DPO lainnya segera menyusul menyerahkan diri. Jika tidak, akan kami kejar sampai tertangkap,” tegas AKP Arya.
AKP Arya menegaskan, Polres Gresik berkomitmen penuh menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta memberantas aksi kriminal yang meresahkan warga.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Salah satunya adalah MY (26), ketua gangster asal Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. MY terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena melawan petugas saat ditangkap di tempat pelariannya di Mojokerto.
Selain itu, MK (21), warga Kecamatan Sidayu, ditangkap di area persawahan Plumpang, Kabupaten Tuban, pada dini hari. Sementara tersangka MS (18), juga warga Kecamatan Sidayu, diamankan di kediamannya.
Penulis : Rudi
Editor. : Erik