Gresik,Sekilasmedia.com – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani melantik dan mengambil sumpah jabatan 55 kepala sekolah serta 21 pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik. Prosesi pelantikan berlangsung di Ruang Mandala Bhakti Praja, Kantor Bupati Gresik, Senin (5/1/2026).
Sebanyak 55 kepala sekolah yang dilantik terdiri dari 53 kepala Sekolah Dasar (SD) dan dua kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP). Pelantikan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, yang menggantikan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021.
Regulasi baru ini diterapkan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah yang terjadi di sejumlah satuan pendidikan. Kondisi serupa tidak hanya dialami Kabupaten Gresik, tetapi juga terjadi di berbagai daerah di Indonesia, sehingga diperlukan percepatan pengisian jabatan melalui sistem berbasis merit.
Bupati Yani menegaskan bahwa seluruh kepala sekolah dan pejabat fungsional yang dilantik telah melalui proses seleksi yang ketat dan komprehensif, mulai dari manajemen talenta, uji kompetensi, hingga penelusuran rekam jejak. Selain itu, faktor jarak tempat tinggal dengan lokasi penugasan turut menjadi pertimbangan dalam penempatan.
“ Panjenengan semua terpilih berdasarkan hasil manajemen talenta dan nilai uji kompetensi yang memenuhi syarat. Saya juga mempertimbangkan latar belakang pendidikan serta jarak rumah dengan tempat tugas agar tidak berdampak pada integritas dan kinerja,” ujar Bupati Yani.
Ia berpesan agar para kepala sekolah mengelola sekolah secara profesional dan akuntabel, baik dalam administrasi maupun pengelolaan anggaran pendidikan, seperti BOSDA dan BOSNAS. Bupati Yani juga menekankan pentingnya membangun kolaborasi yang solid antara kepala sekolah dan guru demi menciptakan suasana belajar yang aman dan nyaman.
“ Titip sekolah ini menjadi sekolah ramah anak. Tidak ada bullying, tidak ada radikalisme. Mudah-mudahan Bapak dan Ibu menjadi guru yang terus dicintai oleh murid-muridnya,” pesannya.
Dalam kesempatan tersebut, lima peserta dari Pulau Bawean mengikuti pelantikan secara daring sebagai upaya pemerataan layanan dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan.
Sebagai penutup, Bupati Yani menyampaikan bahwa kepala sekolah yang telah menjabat selama dua periode atau sekitar delapan tahun akan didorong untuk mengikuti uji sertifikasi pengawas. Kebijakan ini diharapkan dapat membuka ruang regenerasi serta pengembangan karier di bidang pendidikan.





