Daerah

Kementerian Investasi Soroti Sederet Masalah Investor Asing Hingga Merambah ke Sektor UMKM di Bali

×

Kementerian Investasi Soroti Sederet Masalah Investor Asing Hingga Merambah ke Sektor UMKM di Bali

Sebarkan artikel ini
Wamen Investasi Todotua Pasaribu dan Gubernur Bali Wayan Koster membeberkan sejumlah masalah dilakukan investor asing di Bali (foto sekilasmedia.com/Soni)

Denpasar,Sekilasmedia.com-
Praktik penyalahgunaan izin hingga pencaplokan sektor usaha rakyat yang dilakukan investor asing atau Penanaman Modal Asing (PMA), terungkap di Bali.

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI, Todotua Pasaribu, menyebut ada empat masalah serius yang kini menjamur di Pulau Dewata. Masalah pertama, penyalahgunaan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Warga asing menggunakan KBLI 68111 (real estate) untuk membangun vila di lahan sewa, dan kenyataannya dijadikan akomodasi wisata atau tempat tinggal pribadi,” ujar Wamen Todotua di Denpasar, Kamis (22/1/2026).

Masalah kedua, invasi Warga Negara Asing (WNA) ke sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Dimana tidak sedikit warga asing saat ini merambah bisnis rental motor, salon, fotografer hingga pedagang eceran.

“Harusnya ini tidak terjadi, dan UMKM mestinya dimanfaatkan oleh warga lokal,” katanya.

BACA JUGA :  Peringatan HKG (Hari Kesatuan Gerak) PKK ke-53 di Grand Mercure Kota Medan

Maslah ketiga, manipulasi status perusahaan atau sistem nominee. Investor asing meminjam nama Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai pemegang saham untuk mengakali Daftar Negatif Investasi (DNI).

“Ada yang dalam menjalankan pembangunan vila, beach club, dan mereka merambah ke kawasan suci, sepadan pantai sampai lahan sawah dilindungi,” ucapnya.

Masalah keempat, menggunakan alamat virtual office untuk syarat administrasi dan pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) tanpa adanya aktivitas usaha riil di lokasi yang disebutkan.

“Banyak PMA membuat usaha tanpa memenuhi modal minimum Rp 10 miliar, dan tanpa persetujuan lingkungan sampai sertifikat berstandar terverifikasi,” jelasnya.

Karena itu untuk memberantas praktek ilegal tersebut Kementrian Investasi merekomendasikan empat langkah teknis. Pertama, Moratorium KBLI, penghentian sementara izin untuk klasifikasi usaha yang dinilai banyak melakukan pelanggaran.

Kedua, larangan virtual office, PMA di Bali tidak diperbolehkan lagi menggunakan kantor virtual, lokasi usaha dan kantor harus fisik dan jelas.

BACA JUGA :  Serbuan Vaksin 10 Ribu Dosis Untuk Warga Bawean Gresik

Ketiga, bukti setor modal, mewajibkan PMA memiliki modal disetor minimal Rp 10 miliar, yang dibuktikan dengan unggahan bukti transfer atau rekening koran bukan sekedar klaim di atas kertas.

Keempat, verifikasi ketat, ketika usaha siap komersil investor wajib melampirkan dokumen Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (PBBR) dan bukti pemenuhan batas minimum investasi.

“Langkah ini diharapkan dapat menertibkan iklim investasi di Bali, agar tetap menguntungkan daerah tanpa mengorbankan aturan hukum dan kearifan lokal,” tandas Wamen Investasi.

Menanggapi itu, Gubernur Bali Wayan Koster, menyampaikan bahwa penanaman modal di Bali mamang harus dikendalikan dan diarahkan. Koster juga mendorong investasi yang berkualitas tidak merusak tatanan alam dan sosial Bali.

“Dengan itu semua, kami meyakini bahwa investasi di Bali akan mampu menciptakan lapangan pekerjaan yang seluas luasnya,” tegas Konser.