Daerah

Mangkir dari Audiensi Resmi, Tiga Kepala Desa di Tanjungsiang Dinilai Tidak Kooperatif

×

Mangkir dari Audiensi Resmi, Tiga Kepala Desa di Tanjungsiang Dinilai Tidak Kooperatif

Sebarkan artikel ini
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Subang (foto; Ist/Sekilasmedia.com)

Subang, Sekilasmedia.com — Ketidakhadiran tiga kepala desa dalam audiensi resmi yang difasilitasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemdes) Kabupaten Subang menuai sorotan tajam dari Ormas Kujang Padjadjaran Nusantara. Padahal, undangan audiensi tersebut telah disampaikan secara resmi sejak satu minggu sebelumnya.

Tiga kepala desa yang tidak hadir yakni Kepala Desa Cimeuhmal, Kepala Desa Cikawung, dan Kepala Desa Buniara, yang seluruhnya berada di Kecamatan Tanjungsiang. Ketidakhadiran tanpa keterangan resmi dari ketiganya dinilai mencerminkan sikap tidak kooperatif terhadap upaya klarifikasi dan pengawasan publik.

Ketua DPD Ormas Kujang Padjadjaran Nusantara Kabupaten Subang, Darwa Hermanto, S.E., menegaskan bahwa audiensi tersebut merupakan ruang tabayun untuk meluruskan berbagai temuan di lapangan, bukan untuk menjatuhkan vonis atau tudingan sepihak.

BACA JUGA :  Tingkatan Kualitas Pelayanan, Kapolres Kediri Beri Pengarahan Bhabinkamtibmas dan Polisi RW

“Kami secara sadar dan beretika membuka ruang klarifikasi. Kami tidak menjustifikasi, tidak menuduh. Namun ketika undangan resmi yang difasilitasi instansi pemerintah justru diabaikan, maka sikap tersebut patut dipertanyakan,” tegas Darwa Hermanto.

Menurutnya, ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas justru memunculkan persepsi publik bahwa para kepala desa tersebut enggan memberikan penjelasan atas temuan yang tengah disinkronkan.

“Ketika ruang tabayun ditinggalkan, maka secara logika publik akan menilai bahwa apa yang kami temukan di lapangan diduga kuat bukan sekadar asumsi. Ini adalah konsekuensi dari sikap tidak kooperatif itu sendiri,” ujarnya.

BACA JUGA :  Waspadai Omicron, Polres Mojokerto Bagikan Masker Ke Pengendara

Darwa menambahkan, kepala desa sebagai pejabat publik seharusnya siap diuji secara terbuka dan menjunjung tinggi prinsip transparansi serta akuntabilitas, terlebih audiensi tersebut digelar dalam forum resmi pemerintahan, bukan di ruang opini.

Ormas Kujang Padjadjaran Nusantara menegaskan bahwa ketidakhadiran ini akan menjadi catatan serius dan bagian dari bahan evaluasi lanjutan untuk didorong ke Aparat Penegak Hukum (APH), baik Tipikor maupun Kejaksaan.

“Kami masih mengedepankan jalur persuasif dan etika. Namun jika sikap menghindar terus ditunjukkan, kami tidak akan tinggal diam. Fungsi kontrol sosial harus dijalankan secara bertanggung jawab,” pungkasnya.