Daerah

Ormas Kujang Padjadjaran Nusantara Ultimatum Kades Cikampek Timur, Beri Waktu 3×24 Jam Kembalikan Uang atau Dilaporkan ke Inspektorat

×

Ormas Kujang Padjadjaran Nusantara Ultimatum Kades Cikampek Timur, Beri Waktu 3×24 Jam Kembalikan Uang atau Dilaporkan ke Inspektorat

Sebarkan artikel ini
Arifin, Ketua PAC Ormas Kujang Padjadjaran Nusantara, Cikampek Timur (foto ; ist/Sekilasmedia.com)

Karawang,Sekilasmedia.com- Ormas Kujang Padjadjaran Nusantara melalui Pengurus Anak Cabang (PAC) Cikampek Timur melayangkan ultimatum keras kepada Kepala Desa Cikampek Timur terkait dugaan pemotongan uang aparatur desa yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ultimatum tersebut disampaikan oleh Ketua PAC Ormas Kujang Pajajaran Nusantara Cikampek Timur, Arifin. Ia menegaskan bahwa pihaknya memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam kepada Kepala Desa Cikampek Timur untuk mengembalikan uang yang diduga telah dipotong serta menyampaikan klarifikasi secara terbuka kepada publik dan masyarakat.

“Kami tidak ingin persoalan ini berlarut-larut. Jika dalam waktu 3×24 jam tidak ada pengembalian dan itikad baik dari Kepala Desa Cikampek Timur, maka kami akan melaporkannya secara resmi ke Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang,” tegas Arifin.

BACA JUGA :  Popsivo Polwan Raih Kemenangan atas Jakarta PLN Elektrik di Gresik

Arifin menilai bahwa meskipun terdapat dokumen perjanjian yang ditandatangani, proses tersebut patut dipertanyakan. Ia menduga perjanjian dibuat dalam situasi penuh tekanan dengan narasi yang tidak pantas. Bahkan, ia menyebutkan adanya dugaan bahwa uang tersebut diperuntukkan bagi kepentingan pribadi, termasuk untuk membiayai pencalonan kepala desa pada Pemilihan Kepala Desa tahun 2026 mendatang.

Lebih lanjut, Arifin menyampaikan bahwa laporan yang akan dilayangkan tidak hanya menyangkut dugaan pemotongan uang aparatur desa, tetapi juga akan disertai permintaan audit total dan menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan serta tata kelola pemerintahan Desa Cikampek Timur.

BACA JUGA :  Aktivitas Galian Tanah, Temukan Sarkofagus Peninggalan Megalhitikum      

“Kami mendesak Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang untuk turun langsung melakukan audit menyeluruh. Jangan sampai ada praktik yang mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa,” ujarnya.

Ormas Kujang Pajajaran Nusantara menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial serta komitmen organisasi dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan desa, sekaligus memastikan hak-hak aparatur desa tidak dirugikan oleh dugaan kebijakan sepihak yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.