Daerah

PAD Kota Kediri Wajib Meningkat dari Sektor Pemanfaatan atau Sewa Lahan Aset Pemkot Eks TKD disetiap Kelurahan, Tanah di Kelurahan Ngampel siap Dilelang Usai di Validasi dan Verifikasi

×

PAD Kota Kediri Wajib Meningkat dari Sektor Pemanfaatan atau Sewa Lahan Aset Pemkot Eks TKD disetiap Kelurahan, Tanah di Kelurahan Ngampel siap Dilelang Usai di Validasi dan Verifikasi

Sebarkan artikel ini
Camat Mojoroto Abdur Rohman (pakai kopyah) saat validasi lapang terkait eks Tanah Kas Desa/Bengkok di Kelurahan Ngampel didampingi Riyadi (batik kuning merah) eks Kasun Setempat yang rela menyerahkan tanah ganjaran selama menjabat.(Foto:Saman/Sekilasmedia com)

Kediri,Sekilasmedia.com-Banyaknya eks Tanah kas desa di Kota Kediri yang saat ini tersebar disejumlah wilayah salah satunya di wilayah Kecamatan Mojoroto membuat Pemerintah Kota Kediri melalui Kantor Kecamatan Mojoroto on the track menuntaskan penyelesaian validasi dan verifikasi lahan pertanian milik daerah yang akan disewakan untuk masa tanam 2026. Eks Tanah Kas Desa yang tersebar diwilayah Mojoroto salah satunya di Kelurahan Ngampel sudah komplit divalidasi dan diverifikasi.

Tahap awal dilakukan Proses imusyawarah di Kantor Kelurahan Ngampel, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri yang selanjutnya dilakukan dilapang atau lahan.Kegiatan ini sebagai bagian dari optimalisasi PAD Kota Kediri yang transparan dan akuntabel

Penyelesaian validasi dilakukan melalui sinkronisasi data administrasi, klarifikasi lapangan, serta musyawarah bersama pihak terkait guna memastikan tidak ada lagi persoalan dalam pengelolaan tanah pertanian milik Pemerintah Kota Kediri.

Tanah tersebut sebelumnya merupakan garapan eks perangkat desa non-PNS atas nama Rijadi, yang secara resmi dikembalikan menjadi aset penuh Pemkot Kediri per 8 April 2026.

BACA JUGA :  Satpol PP Jembrana Obrak Abrik Spanduk Liar

Hasil validasi menetapkan 7 bidang tanah pertanian seluas 39.405 meter persegi di Kelurahan Ngampel dinyatakan clear and clean dan siap dilelang sewa untuk masa tanam 1 Mei hingga 31 Desember 2026.

Penetapan harga dasar sewa akan ditentukan berdasarkan analisa usaha tani dari dinas teknis, survei harga tanah di sekitar lokasi, serta hasil musyawarah, yang selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Kediri Tahun 2026.

Dalam kegiatan tersebut hadir pula Camat Mojoroto, Abdul Rahman, S.H., M.Si., bersama perwakilan Bagian Hukum, Bag Pemerintahan, Inspektorat, DKPP Pemerintah Kota Kediri, jajaran Kelurahan Ngampel, Tim Penyewaan Tanah Pertanian / Aset Pemkot Kediri, serta para Ketua Kelompok tani dan Tokoh Masyarakat setempat. Seluruh pihak turut melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan kondisi eksiting / fisik lahan sesuai dengan data administrasi.

Camat Mojoroto, Abdul Rahman, S.H., M.Si., menegaskan bahwa penyelesaian validasi ini menjadi langkah penting untuk menciptakan kepastian hukum dalam pengelolaan aset khususnya Pendapatan Asli Daerah.

“Dengan diselesaikannya validasi dan verifikasi ini, kami pastikan aset daerah ini bisa dikelola secara tertib, terbuka, dan memberi manfaat bagi masyarakat,” tegasnya,Kamis (22/1/2026)

BACA JUGA :  WABUP: BUDAYA GOTONG ROYONG SEBAGAI MODAL PEMBANGUNAN.

Lebih lanjut Pak Dur sapaan akrab Camat Mojoroto ini juga menegaskan akan melakukan upaya pemaksimalan pemanfaatan lahan eks TKD ( Tanah Kas Desa ) yang berada diseluruh Kelurahan di Wilayah Kecamatan Mojoroto untuk nantinya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat secara luas.

“Nanti kita menunggu kebijakan pemanfaatan Aset yang dimiliki Pemkot Kediri khususnya oleh persetujuan Mbak Wali.Yang dimungkinkan tidak hanya yang memiliki Kartu Tani aja namun bisa dilelang secara terbuka kepada masyarakat yang memang untuk bertani,”tambahnya

Sementara itu, Riyadi Eks Kasus Ngampel saat dilokasi validasi dan verifikasi lahan menyatakan kesiapannya menyerahkan lahan garapan secara sukarela kepada Pemerintah Kota Kediri.

“Saya ikhlas menyerahkan kembali lahan ini agar dapat dimanfaatkan sesuai aturan dan memberi manfaat untuk petani,” ujarnya.

Dengan rampungnya proses validasi ini, Pemerintah Kota Kediri memastikan pengelolaan tanah pertanian dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.