Daerah

Pemkab Gresik Deklarasikan Komitmen Lindungi Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

×

Pemkab Gresik Deklarasikan Komitmen Lindungi Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif bersama Pengadilan Agama Gresik dan Dunia Usaha deklarasikan komitmen bersama lindungi hak perempuan dan anak pasca perceraian. (Foto: Humas Pemkab Gresik)

Gresik,Sekilasmedia.com- Pemerintah Kabupaten Gresik mendeklarasikan komitmen bersama lintas sektor untuk melindungi hak perempuan dan anak pasca perceraian. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kerja sama dengan Pengadilan Agama Gresik dan dunia usaha, serta rencana penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai payung hukum.

Deklarasi digelar di Hotel Front One Gresik, Kamis (22/1/2026), dan melibatkan Pengadilan Agama Gresik, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik, APINDO, KADIN, HIPMI, serta 80 perwakilan perusahaan se-Kabupaten Gresik.

Langkah ini ditujukan untuk mencegah anak putus sekolah, menjamin akses kesehatan, serta memastikan pemenuhan hak sosial dan ketenagakerjaan bagi keluarga terdampak perceraian.

Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif menegaskan, Pemkab Gresik akan menyiapkan Perbup perlindungan perempuan dan anak pasca cerai sebagai instrumen konkret. Menurutnya, persoalan pasca perceraian menyentuh banyak sektor sehingga memerlukan kolaborasi menyeluruh.

BACA JUGA :  Walikota Blitar Buka Pelatihan Akuntabilitas Koperasi  

“ Perlindungan ini membutuhkan kerja lintas sektor, mulai Disnaker untuk ketenagakerjaan, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, hingga Dinas Sosial. Seluruhnya akan dikoordinasikan oleh Dinas KBPPPA,” ujarnya.

Ia menambahkan, Perbup tersebut juga mencakup pendataan identitas pekerja migran asal Gresik. Pemkab saat ini menyiapkan bank data perceraian yang akan dianalisis dan dikelompokkan sesuai kebutuhan penanganan masing-masing perangkat daerah.

“ Data di lapangan menunjukkan keterkaitan antara perceraian dan angka putus sekolah. Ini yang ingin kita putus mata rantainya,” tegasnya.

Kepada dunia usaha, Asluchul Alif meminta agar komitmen ini tidak dipandang sebagai beban. Menurutnya, keterlibatan perusahaan merupakan bagian dari upaya bersama mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA :  Sinergi Pemda Sidoarjo TNI - Polri Dan Masyarakat Antisipasi Potensi Bencana Banjir

“ Jika nantinya masuk ke peraturan perusahaan, jangan merasa terbebani. Ini adalah hak yang memang harus dipenuhi,” katanya.

Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. Muchlis, mengapresiasi kolaborasi tersebut dan berharap inisiatif di Gresik dapat menjadi percontohan nasional dalam penguatan kelembagaan perlindungan perempuan dan anak.

“ Saya yakin ini akan menjadi tinta emas dalam sejarah penguatan kelembagaan Pengadilan Agama dengan pemerintah daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Muda Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Dr. Yasardin, menyoroti besarnya jumlah anak yang terdampak perceraian. Ia menegaskan keterbatasan regulasi tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan perempuan dan anak dalam kondisi rentan.

“ Upaya Pengadilan Agama bersama Pemkab Gresik ini adalah ikhtiar nyata melindungi perempuan dan anak sebagai korban perceraian,” katanya.