POLISIKU

Polisi Babat Peredaran Rokok Ilegal di Jembrana, Tiga Warga Cupel Diciduk

×

Polisi Babat Peredaran Rokok Ilegal di Jembrana, Tiga Warga Cupel Diciduk

Sebarkan artikel ini
Petugas amankan ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai di Jembrana (foto sekilasmedia.com/Soni)

Jembrana,Sekilasmedia.com-
Praktik peredaran rokok ilegal (tanpa pita cukai) di Desa Cupel, Kecamatan Negara, Jembrana, Bali, berhasil dibabat. Polres Jembrana menyita ribuan bungkus rokok ilegal dari rumah dan warung milik warga.

Dalam kasus ini tiga terduga pelaku yang merupakan warga Desa Cupel diciduk. Dua orang diantaranya adalah laki laki berinisial AY dan SA, serta seorang perempuan J selaku pemilik warung.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana, Kamis (29/1) mengatakan, ketiga terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan, selanjutnya akan dilimpahkan ke Bea dan Cukai Denpasar.

BACA JUGA :  Bhabinkamtibmas Polsek Prajuritkulon Terjun Langsung ke Masyarakat, Sosialisasi Jatim Bermasker

“Setelah menjalani pemeriksaan, hari ini akan kami limpahkan ke bea dan cukai Denpasar,” ujar Alit.

Terkait pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran rokok ilegal di wilayah Cupel. Selanjutnya pada Rabu (28/1) polisi melakukan pengintaian terhadap rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan rokok ilegal dan menangkap dua orang terduga pelaku.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mendatangi sebuah warung di wilayah desa setempat, karena diduga sebagai tempat peredaran rokok tanpa lebel resmi negara dan berhasil mengamankan satu orang pelaku.

BACA JUGA :  Kasat Lantas  Gelar Operasi Zebra 2020 

“Sekitar ada 3000 bungkus rokok tanpa pita cukai yang kita diamankan. Ini bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah hukum Polres Jembrana,” tegasnya.

Penindakan terhadap rokok ilegal akan terus dilakukan, karena penting untuk menjaga penerimaan negara sekaligus menekan praktik perdagangan yang merugikan masyarakat dan pemerintah.