Gresik,Sekilasmedia.com – Kepolisian Resor (Polres) Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan obat keras ilegal. Kali ini, Satresnarkoba Polres Gresik berhasil mengungkap peredaran obat keras berbahaya jenis pil logo LL (Dobel L) dengan mengamankan sebanyak 1.169 butir dari seorang pelaku.
Pelaku berinisial KH (33) diamankan petugas pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Gubernur Suryo, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik.
Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran pil logo LL di wilayah Kecamatan Gresik.
“ Petugas mengamankan pelaku di rumah kontrakannya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan ribuan butir obat keras pil logo LL yang diedarkan tanpa izin resmi,” ujar AKP Ahmad Yani, Selasa malam.
Ia menambahkan, sebelum penggeledahan lanjutan dilakukan, petugas terlebih dahulu mengamankan 64 butir pil LL yang sempat diserahkan pelaku kepada seorang saksi perempuan berinisial S. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menemukan barang bukti tambahan di lokasi penangkapan.
“ Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 1.169 butir pil logo LL, uang tunai sebesar Rp1,5 juta, satu unit telepon genggam, satu tas selempang, serta plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas pil,” jelasnya.
AKP Ahmad Yani menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin sangat membahayakan masyarakat karena berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan.
“ Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegasnya.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Gresik masih melakukan pendalaman kasus, termasuk memeriksa saksi-saksi serta mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.
Polres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap dugaan tindak pidana melalui kantor polisi terdekat, call center 110, atau hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.






