Gresik,Sekilasmedia.com – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Gresik mengamankan tiga kapal motor nelayan yang kedapatan menggunakan alat tangkap terlarang jenis jaring trawl di Perairan Karang Jamuan, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Senin (29/12/2025).
Ketiga kapal tersebut masing-masing KMN Semangat, KMN Alif Ba Tsa, dan KMN Jati Jaya. Penindakan dilakukan setelah Satpolairud menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penangkapan ikan yang merusak lingkungan.
Informasi diterima sekitar pukul 05.00 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satpolairud yang dipimpin Aiptu Pudji bersama tujuh personel bergerak menuju lokasi. Sekitar pukul 06.30 WIB, petugas mendapati ketiga kapal tengah mengoperasikan jaring trawl di perairan Karang Jamuan.
Petugas kemudian menghentikan dan memeriksa kapal beserta awaknya. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa alat tangkap yang digunakan melanggar ketentuan perundang-undangan karena berpotensi merusak ekosistem laut.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit kapal, tiga set jaring trawl dengan panjang sekitar 40 meter dan lebar 7 meter, enam buah blabak atau papan pembuka jaring, tiga utas tali tampar sepanjang 40 meter, serta hasil tangkapan laut berupa enam drum berisi ikan glomo, udang, dan ikan kiper. Seluruh barang bukti bersama para nahkoda dibawa ke Mako Satpolairud Polres Gresik untuk proses penyidikan.
Kasatpolairud Polres Gresik, AKP I Nyoman Ardita, menegaskan bahwa penggunaan jaring trawl dilarang karena berdampak buruk terhadap kelestarian lingkungan laut, termasuk merusak terumbu karang dan mengganggu habitat biota laut.
“ Penggunaan jaring trawl jelas dilarang. Ketiga kapal beserta nahkodanya telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Penanganan perkara ini juga akan dikoordinasikan dengan Dinas Perikanan setempat,” ujarnya.
Para pelaku terancam dijerat Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan.
Polres Gresik mengimbau para nelayan agar mematuhi aturan penggunaan alat tangkap yang legal dan ramah lingkungan.
Masyarakat juga diminta berperan aktif menjaga keamanan wilayah perairan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110 atau layanan pengaduan Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006.