Daerah

Skandal dugaan sertifikat ilegal di Bantaran Sungai Jember, Satgas cium aroma korupsi dan keserakahan developer

×

Skandal dugaan sertifikat ilegal di Bantaran Sungai Jember, Satgas cium aroma korupsi dan keserakahan developer

Sebarkan artikel ini
Achmad Iman Fauzi, ketua satgas tata ruang pemkab Jember. (Foto: dok)

Jember,Sekilasmedia.com– Ketua Satgas Tata Ruang Kabupaten Jember, Achmad Imam Fauzi, menyebut peristiwa longsor di kawasan GOR Jember sore ini Rabu, 21 (21/01/2026) sebagai alarm keras atas rusaknya tata ruang akibat praktik pembangunan yang menyimpang. Ia menegaskan, insiden tersebut bukan semata bencana alam, melainkan akumulasi pelanggaran tata ruang yang dibiarkan bertahun-tahun.

Menurut Imam Fauzi, Satgas menemukan indikasi kuat bahwa hak sungai untuk melekuk secara alami telah dirampas. Ia secara terbuka menuding keserakahan developer sebagai faktor utama yang menyebabkan fungsi sungai terhalang dan akhirnya memicu bencana.

“Ini bukan sekadar kelalaian. Hak sungai telah dilanggar. Ketika alam dipaksa tunduk pada kepentingan bisnis, maka bencana tinggal menunggu waktu,” tegasnya, Rabu (21/1/2026).

Imam Fauzi mengapresiasi langkah Komisi C DPRD Kabupaten Jember yang telah memanggil para warga terdampak. Namun ia menegaskan, keberpihakan nyata DPRD harus dibuktikan lewat rekomendasi resmi yang tegas dan berpihak pada korban, bukan sekadar forum dengar pendapat.

BACA JUGA :  LSM GPI Adakan Bedah Rumah

“Rekomendasi DPRD sangat kami butuhkan. Itu bukan formalitas, tapi amunisi hukum dan politik untuk mengeksekusi pelanggaran tata ruang secara nyata,” ujarnya.

Pernyataan paling keras disampaikan Imam Fauzi terkait sertifikasi lahan di bantaran sungai. Ia menegaskan, sertifikasi tersebut adalah tindakan ilegal dan kuat terindikasi pidana, apa pun dalih yang digunakan.

“Tidak ada pembenaran apa pun. Bantaran sungai tidak boleh disertifikasi. Jika itu terjadi, berarti ada pelanggaran hukum yang serius,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar tidak ada transaksi kepentingan terselubung antara oknum pengembang dan institusi penerbit sertifikat. Satgas Tata Ruang mencium indikasi kuat praktik rente dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses legalisasi sertifikat yang bertentangan dengan ketentuan tata ruang dan lingkungan.

BACA JUGA :  Gelar Bakti Kesehatan di Titik 0 IKN, Kapolri Gelorakan Visi Indonesia Emas 2045

“Kami melihat indikasi adanya permainan. Legalisasi yang menabrak aturan ini bukan kesalahan administratif biasa, tapi berpotensi menjadi kejahatan struktural,” ujar Imam Fauzi.

Ia menegaskan Satgas Tata Ruang tidak akan ragu menempuh jalur pidana jika ditemukan unsur pelanggaran hukum. Di saat yang sama, Satgas juga akan menempuh langkah hukum perdata, Tata Usaha Negara (TUN), dan Hukum Administrasi Negara (HAN) secara simultan.

“Semua jalur akan kami tempuh. Tidak ada kompromi untuk pelanggaran yang mengorbankan keselamatan warga,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Imam Fauzi menegaskan sikap Satgas Tata Ruang yang berdiri tegas di pihak korban, bukan di pihak pemodal atau kepentingan sempit.

“Kami berpihak pada korban. Tata ruang harus melindungi rakyat, bukan menjadi alat legitimasi kejahatan,” pungkasnya.