Malang,Sekilasmedia.com – Wacana demokrasi Indonesia yang dinilai semakin bergeser dari substansinya menjadi sorotan dalam diskusi publik yang digelar di Pustakafe, Universitas Negeri Malang (UM), Kamis (5/2/2026).
Diskusi bertajuk “Demokrasi Substansial di Persimpangan Jalan” itu menghadirkan sejumlah narasumber dari lintas profesi, mulai dari akademisi, penyelenggara pemilu, hingga pengamat keamanan. Kegiatan ini diikuti puluhan peserta dari kalangan mahasiswa dan akademisi, dengan suasana dialogis serta diwarnai berbagai kritik dan tanggapan.
Sejumlah narasumber yang hadir antara lain Abdul Kodir, S.Sosio., M.Sosio., Ph.D (Dosen Sosiologi UM), Mochamad Arifudin, S.Hum (Ketua Bawaslu Kota Malang), Yuventia Prisca, S.Sos., M.Fil (Dosen Ilmu Komunikasi UM), serta Bambang Rukminto (Pengamat Kepolisian ISESS).
Dalam pemaparannya, Abdul Kodir menyoroti fenomena menyempitnya ruang publik dan kecenderungan demokrasi yang direduksi hanya menjadi urusan prosedural semata.
Menurutnya, demokrasi yang sejatinya bertujuan menciptakan kesejahteraan masyarakat kini kerap hanya dinilai dari sukses tidaknya proses pemilu.
“Ada fenomena mereduksi makna demokrasi. Tujuan sebenarnya untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat hanya diukur sebatas kesuksesan prosedural, misalnya pemilu berjalan lancar,” ujarnya.
Ia juga menilai adanya gejala pembatasan kebebasan berekspresi dan berpendapat dari tahun ke tahun, termasuk melalui wacana regulasi yang berpotensi menekan ruang publik.
“Wacana penyusunan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing menunjukkan gejala otoritarianisme, kesewenangan, dan pembatasan ruang publik,” tambahnya.
Sementara itu, Yuventia Prisca menegaskan bahwa kemunduran demokrasi tidak selalu datang dari ancaman eksternal, melainkan justru bisa terjadi melalui penggerogotan sistem dari dalam.
“Demokrasi substansial bisa mati karena digerogoti dari dalam. Bentuknya bermacam-macam, salah satunya pembatasan ruang demokrasi dan bagaimana hukum menjadi ajang perkawinan elit dengan oligarki,” ucapnya.
Ia menyebut praktik tersebut dapat memanipulasi demokrasi prosedural, sehingga proses politik tampak berjalan normal namun kehilangan nilai substantifnya.
Ketua Bawaslu Kota Malang, Mochamad Arifudin, menambahkan bahwa tantangan besar demokrasi substansial saat ini masih berkutat pada praktik politik uang yang belum juga teratasi.
“Politik uang masih menjadi penyakit utama dalam pelaksanaan demokrasi prosedural,” ujarnya.
Ia menilai penguatan kewenangan penyelenggara pemilu dapat menjadi salah satu langkah penting untuk menekan praktik tersebut, namun harus dibarengi dengan pendidikan politik yang lebih masif kepada masyarakat sipil.
Di sisi lain, pengamat kepolisian Bambang Rukminto mengapresiasi diskusi tersebut karena menunjukkan masih ada kelompok masyarakat, khususnya mahasiswa, yang peduli terhadap masa depan demokrasi.
“Senang karena masih ada kawan-kawan yang peduli dengan demokrasi dan hadir pada kegiatan ini. Artinya kita masih punya impian untuk mewujudkan demokrasi substansial,” ujarnya.
Namun ia menegaskan, tantangan utama demokrasi substansial adalah belum sepenuhnya menjadikan rakyat sebagai subjek utama.
“Rakyat belum bisa menjadi subjek utama demokrasi, padahal esensi demokrasi adalah dari, oleh, dan untuk rakyat,” tandasnya.
Ia juga menyoroti wacana yang belakangan ramai, yakni usulan pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Menurutnya, mekanisme tersebut tidak otomatis mengembalikan esensi demokrasi.
“Jika dipilih oleh DPRD, apakah serta merta bisa mengembalikan esensi demokrasi? Faktanya, politik transaksional juga sangat bisa terjadi di kalangan elit,” tegasnya.
Sebagai informasi, rangkaian diskusi dan kajian mengenai demokrasi substansial ini disebut akan terus dilakukan secara konsisten dalam beberapa waktu ke depan, sebagai bagian dari upaya menjaga ruang kritis publik menjelang agenda demokrasi berikutnya.






