Jember,Sekilasmedia.com– Tak hanya Wabup Jember Djoko Susanto yang menikmati hak finansial dan fasilitas selama setahun menjabat sebagai wakil bupati Jember, istri wabup jember Djoko Susanto juga kecipratan.
Kuasa Hukum Bupati Jember, M. Husni Thamrin, mengungkap jika istri wabup Jember Djoko juga pernah mengklaim atau mencairkan biaya perjalanannya.
Namun Thamrin tidak menjelaskan lebih detail perjalanan sang istri wabup Djoko.
“Yang jelas Bu Djoko pernah mengklaim biaya perjalanannya ke bagian umum pemkab jember, ” terang Thamrin.
Klaim biaya perjalanan istri Wakil Bupati yang disebut turut diajukan melalui mekanisme anggaran.
“Dan itu langsung dicairkan melalui sistem disposisi “layani” yang diterapkan Kepala Bagian Umum. Tidak ada yang mempersulit,” tandasnya.
Tidak hanya itu, ajudan yang bertugas mendampingi Djoko dalam setiap kegiatannya pun memilih mengundurkan diri.
“Tidak benar jika ajudan Pak Djoko dicopot. Yang benar dia sengaja mengundurkan diri, ” katanya.
Alasan mundur sebagai ajudan Wabup Jember, lanjut Thamrin, karena ‘eman’ dengan jenjang karirnya yang lulusan IPDN.
“Ajudan tersebut mengaku ‘eman’ saja kalau harus terus menjadi ajudan, ” singkatnya.
Thamrin mengatakan, pihaknya memiliki data pengeluaran serta hak protokoler Wakil Bupati yang dinyatakan valid.
Data tersebut, menurutnya, membantah klaim Djoko Susanto yang selama ini menyebut haknya tidak diberikan, salah satunya mengenai insentif pajak.
“Selama menjabat kurang lebih setahun, ada hak Pak Djoko yang masuk di rekening pribadi nyaris setengah miliar rupiah,” katanya, Selasa (3/2/2026).
Ia juga menyayangkan sikap Djoko Susanto yang dinilai tidak membuka penerimaan dana tersebut, tetapi justru menyampaikan keluhan di ruang publik.
“Kami sangat menyayangkan, Wabup memilih bungkam soal aliran dana besar ini ke kantong pribadinya namun berteriak di media soal hak yang tidak diberikan,” ujarnya.
Thamrin menyebut data aliran dana tersebut telah melalui proses validasi pihak perbankan daerah.
“Data uang masuk itu sudah divalidasi oleh Bank Jatim Jember,” katanya.
Selain persoalan insentif pajak, Thamrin menyampaikan fasilitas kendaraan dinas Wakil Bupati tetap tersedia.
“Mobil dinas untuk Wakil Bupati sebenarnya selalu tersedia dan terparkir manis di rumah dinas Wakil Bupati. Masalah apakah mobil itu dipakai atau tidak, itu murni keputusan Wabup,” paparnya.
Ia juga menyebut pelayanan administrasi dari bagian umum Pemerintah Kabupaten Jember berjalan sesuai pengajuan dari pihak Wakil Bupati.
Sebelumnya, Djoko Susanto mengajukan gugatan balik di Pengadilan Negeri Jember setelah gugatan konvensi dari warga Jember bernama Mashudi alias Agus MM.
Dalam duplik perkara tersebut, Djoko menggugat Bupati Muhammad Fawait membayar Rp1 miliar sebagai ganti kerugian immateriil terkait penarikan fasilitas dan hak operasional, serta kerugian atas nama baik, martabat, kehormatan, dan harga diri sebagai Wakil Bupati.





