Daerah

Nila Yani: Kebijakan AMDK Harus Berkeadilan dan Berkelanjutan

×

Nila Yani: Kebijakan AMDK Harus Berkeadilan dan Berkelanjutan

Sebarkan artikel ini
Anggota DPR RI Nila Yani saat membahas persoalan industri . (Foto:Bowo)

Jakarta,Sekilasmedia.com – Anggota DPR RI Nila Yani menegaskan bahwa persoalan industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) tidak lagi sebatas kepatuhan terhadap standar mutu produk.

Menurutnya, isu tersebut telah berkembang menjadi persoalan keadilan kebijakan, keberlanjutan lingkungan, serta keberpihakan negara agar regulasi tidak semata menguntungkan industri besar.

Hal itu disampaikan Nila Yani dalam rapat Panitia Kerja (Panja) bersama Kementerian Perindustrian di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (4/2/2026).

Politikus PDI Perjuangan dari daerah pemilihan Jawa Timur X tersebut menilai, industri AMDK berkaitan langsung dengan keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Pengelolaan sumber air yang tidak berkelanjutan, penggunaan kemasan plastik yang tidak terkendali, serta lemahnya pengawasan distribusi dinilai berpotensi menimbulkan risiko ekologis dan ancaman kesehatan konsumen.

Ia juga menyoroti realitas di lapangan, di mana industri AMDK skala kecil terus bermunculan di daerah, mulai dari BUMDes, koperasi desa pengelola mata air lokal, produsen galon bermerek daerah, hingga usaha air demineral berskala kabupaten.

“ Perusahaan-perusahaan AMDK perlu secara transparan dan terukur menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Dampak eksploitasi air tanah di sejumlah daerah sudah memicu kekeringan dan krisis air bersih,” ujar Nila Yani.

BACA JUGA :  BUPATI ADAKAN ACARA BERTEMA "MONGGO PINARAK YOSO"

Menurutnya, kepatuhan terhadap standar harus dibarengi dengan komitmen nyata terhadap prinsip keberlanjutan lingkungan.

Ia menilai pelaku industri kecil pada dasarnya memiliki niat untuk patuh dan berusaha menjalankan praktik produksi yang aman dan berkelanjutan. Namun, keterbatasan biaya sertifikasi, akses laboratorium, serta sumber daya manusia masih menjadi kendala utama.

“ Mereka bukan industri abal-abal. Mereka ingin patuh pada standar dan menjaga keberlanjutan usaha, tetapi menghadapi keterbatasan yang nyata,” katanya.

Nila Yani mengingatkan bahwa regulasi yang terlalu kaku dan seragam berisiko menciptakan ketidakadilan struktural. Industri besar dengan modal dan akses kuat dapat memenuhi seluruh persyaratan, sementara industri kecil tersingkir bukan karena kualitas produk, melainkan karena beban kebijakan yang tidak proporsional.

“ Jika keberhasilan kebijakan hanya diukur dari jumlah sertifikat SNI yang terbit tanpa melihat siapa yang tertinggal, maka kebijakan itu gagal sejak awal,” tegasnya.

Ia menyoroti tiga isu krusial yang perlu mendapat perhatian pemerintah. Pertama, desain kebijakan sertifikasi dan standardisasi harus mempertimbangkan skala usaha agar biaya dan prosesnya tidak mematikan industri kecil.

BACA JUGA :  Polres Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Menganti

Kedua, penerapan kebijakan lingkungan—termasuk kewajiban penggunaan kemasan ramah lingkungan—harus dilakukan secara bertahap dan realistis, seiring kesiapan rantai pasok dalam negeri.

“ Kita tidak bisa memaksakan standar lingkungan global ketika bahan baku, teknologi, dan ekosistem industri belum tersedia merata, terutama di daerah,” ujarnya.

Ketiga, ia menegaskan kehadiran negara tidak boleh berhenti pada pengawasan administratif. Pemerintah harus aktif memberikan pendampingan teknis, transfer pengetahuan, serta fasilitasi akses agar industri kecil mampu naik kelas tanpa mengorbankan lingkungan dan keselamatan konsumen.

“ Keberpihakan negara diuji di sini—apakah kebijakan benar-benar melindungi lingkungan dan konsumen sekaligus menjaga usaha rakyat tetap hidup,” ucapnya.

Bagi Nila Yani, keberhasilan kebijakan AMDK tidak hanya diukur dari kepatuhan formal, melainkan dari kemampuan industri kecil tumbuh secara berkelanjutan, lingkungan tetap terjaga, dan masyarakat memperoleh air minum yang aman serta terjangkau.

“ Industri boleh maju dan regulasi harus kuat, tetapi keadilan dan keberpihakan kepada usaha rakyat tidak boleh dikorbankan. Negara harus hadir secara utuh,” pungkasnya.