Daerah

Pemkot Malang Luncurkan Gerakan KORVE, MUI Tegaskan Buang Sampah ke Sungai Haram

×

Pemkot Malang Luncurkan Gerakan KORVE, MUI Tegaskan Buang Sampah ke Sungai Haram

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat (kanan) bersama Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang (foto Basuki).

Malang,Sekilasmedia.com – Pemerintah Kota Malang memperkuat langkah penanganan sampah dan pencegahan banjir melalui Gerakan Bersinergi KORVE (Kolaborasi Untuk Indonesia Asri: Aman, Sehat, Resik, dan Indah). Program ini diwujudkan melalui aksi bersih sungai, penanaman pohon, serta peluncuran fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang larangan membuang sampah ke sungai, danau, maupun laut.

Kegiatan tersebut digelar di BSU TEMPE SABAR (Tempat Pengolah Sampah Barokah), kawasan Taman Rolak Indah, Kedungkandang, Kota Malang, Minggu (15/2/2026).

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menegaskan, KORVE merupakan tindak lanjut langsung dari instruksi Presiden yang mendorong setiap daerah memperkuat budaya kebersihan lingkungan.

“Gerakan KORVE ini adalah tindak lanjut dari Instruksi Presiden dalam mendukung Gerakan Indonesia Asri. Hari ini kita bersinergi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, dan Pemkot Malang juga bekerja sama dengan MUI untuk merealisasikan tahapan KORVE, khususnya yang berkaitan dengan persoalan sampah,” kata Wahyu.

Dalam kesempatan tersebut, Wahyu menyebut fatwa MUI menjadi langkah strategis untuk memperkuat kesadaran masyarakat, terutama dalam pengelolaan sampah.

“Kami memerlukan fatwa dari MUI. Membuang sampah ke sungai, danau, maupun laut hukumnya haram. Tindak lanjutnya, MUI akan menyampaikan hal ini dalam khutbah Jumat, termasuk soal tata kelola sampah,” tegasnya.

Menurut Wahyu, persoalan sampah di Kota Malang tidak lagi sekadar sampah rumah tangga kecil, tetapi sudah masuk kategori sampah besar yang dibuang sembarangan ke sungai.

BACA JUGA :  Bupati Minta Jaga Kondusifitas Jelang Pemilukada 2024

“Kita tahu penyebab banjir di Kota Malang ini salah satunya adalah sampah. Dan bukan hanya sampah kecil. Ada kasur, lemari, dan benda besar lain yang sudah kami dokumentasikan,” jelasnya.

Wahyu juga menyampaikan bahwa Pemkot Malang selama ini telah menjalankan program rutin GAS (Gerakan Angkat Sampah dan Sedimen) setiap Jumat. Namun, ia menilai keterlibatan masyarakat masih belum maksimal.

“Setiap Jumat kita melaksanakan GAS. Tetapi selama ini yang bekerja hanya pemerintah. Kesadaran masyarakat belum tumbuh. Karena itu kami ingin mengajak MUI hadir memberikan arahan,” ujarnya.

Ia menegaskan, pembangunan infrastruktur drainase saja tidak akan efektif jika perilaku masyarakat tidak berubah. “Pemerintah sudah berbuat, sudah membuat saluran drainase yang bagus. Tapi kalau masyarakat tetap membuang sampah ke sungai, dampaknya tetap banjir,” tandas Wahyu.

Sementara itu, Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang menyampaikan, gerakan KORVE merupakan tindak lanjut dari kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup yang selaras dengan arahan Presiden, sekaligus hasil kerja sama dengan MUI.

“Fatwa MUI menyatakan haram hukumnya membuang sampah ke sungai, danau, dan laut. Ini usulan dari MUI pusat yang kemudian kita sebarluaskan agar masyarakat benar-benar paham, dan tidak ada lagi sampah dibuang ke sungai,” kata Raymond.

DLH juga menggandeng Bank Sampah TEMPE SABAR sebagai mitra gerakan lingkungan, sekaligus lokasi edukasi pengolahan sampah berbasis masyarakat. “Kegiatan ini di Kota Malang sudah rutin setiap Jumat, baik KORVE di perkantoran maupun KORVE GAS. Hari ini kita laksanakan di lokasi berbeda agar dampaknya meluas,” ujarnya.

BACA JUGA :  Dinas Pertanian Tuntaskan Pembagian Bibit Pinang Unggul

Raymond berharap, masyarakat mulai terbiasa memilah sampah dari rumah dan membuang sampah sesuai tempatnya tanpa harus terus-menerus diingatkan.

“Kami berharap masyarakat memiliki kesadaran sendiri untuk membuang sampah pada tempatnya, sekaligus memilah sampah dari rumah tangga,” tuturnya.

Raymond juga mengungkapkan, kegiatan tersebut disertai telekonferensi dengan Kementerian Lingkungan Hidup. Pemkot Malang menyampaikan langsung kondisi lapangan sekaligus mendiskusikan penerapan program pengolahan sampah modern.

“Kebetulan hari ini juga ada telekonferensi dengan Kementerian Lingkungan Hidup di lokasi TEMPE SABAR. Kami sampaikan kondisi yang sudah dilakukan masyarakat dan arahan dari kementerian yang bisa diterapkan di Kota Malang,” imbuhnya.
Ia menyebut Pemkot Malang tengah mempelajari berbagai opsi, termasuk teknologi pengolahan sampah menjadi energi.

“Masih dalam tahap studi. Apakah itu PSEL (Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik) atau RDF. Kota Malang juga sudah mulai memproses plastik menjadi solar, tetapi masih tahap awal. Kalau sudah rutin menghasilkan, akan kami sampaikan secara luas,” ungkapnya.

Raymond menegaskan, fatwa haram dari MUI akan memperkuat Perda Kota Malang terkait larangan membuang sampah sembarangan.

“Perda Kota Malang sudah mengatur hukuman kurungan tiga bulan dan denda Rp50 juta. Dengan adanya fatwa ini, masyarakat semakin paham bahwa membuang sampah sembarangan itu bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga haram,” pungkasnya.