Daerah

Puluhan Santri Ponpes Al Ibrohimi Unjuk Rasa di Kejari Gresik, Minta Penangguhan Penahanan Pengasuh

×

Puluhan Santri Ponpes Al Ibrohimi Unjuk Rasa di Kejari Gresik, Minta Penangguhan Penahanan Pengasuh

Sebarkan artikel ini
Aksi unjuk rasa puluhan santri Ponpes Al Ibrohimi di depan pintu gerbang Kejari Gresik, tuntut penangguhan penahanan pengasuh Ponpes. (Foto: Rudi/Sekilasmedia.com)

Gresik,Sekilasmedia.com – Puluhan santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Ibrohimi, Kecamatan Manyar, menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri Gresik, Jalan Raya Permata, Kecamatan Kebomas, Jumat (13/2/2026).

Mereka menuntut penangguhan penahanan terhadap dua pengasuh ponpes yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah asrama santri.

Para santri yang didominasi perempuan datang menggunakan sepeda motor dan satu mobil komando. Mereka membentangkan sejumlah poster bertuliskan antara lain “Copot Kajari Gresik, Bebaskan Kiyai Kami”, “Solidaritas Santri Bebaskan Kiyai”, dan “Aksi Damai Bebaskan Kiyai Kami”.

Dalam orasinya, massa menyatakan para pengasuh Ponpes Al Ibrohimi di Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar, tidak pernah menyelewengkan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Mereka juga mempertanyakan proses pencairan serta pelaksanaan pembangunan asrama santri yang didanai hibah sebesar Rp400 juta pada 2019.

BACA JUGA :  RS Mata Undaan Sukses Gelar Fun Health Day Puncak HUT ke-93, Layani 180 Warga Surabaya di CFD Taman Bungkul

“ Bebaskan kiyai kami. Tidak mungkin kiyai kami korupsi. Kapan pencairan dana hibah tersebut? Kapan pembangunannya?” ujar salah satu orator dari atas mobil komando.

Selain berorasi, para santri dan guru menggelar doa bersama serta pembacaan sholawat, meski diguyur hujan.

Diketahui, penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Gresik menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim tahun anggaran 2019 sebesar Rp400 juta. Ketiganya yakni Muhammad Miftahur Roziq, RM Khoirul Atho’ Shah (54), dan Moh Zainur Rosyid (57).

Massa meminta penangguhan penahanan terhadap Muhammad Miftahur Roziq dan RM Khoirul Atho’ Shah. Sementara itu, Moh Zainur Rosyid saat ini menjalani tahanan rumah karena kondisi kesehatan.

Tokoh masyarakat Manyar, Abdullah Syafi’i, yang turut hadir dalam aksi tersebut menyatakan dana hibah tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. Menurut dia, pengajuan hibah dilakukan pada 2018 oleh almarhum KH Wafa’.

BACA JUGA :  TINGKATKAN PENGAWASAN DI KOTA MOJOKERTO,  NING ITA AKAN INTEGRASIKAN CCTV SE-KOTA MOJOKERTO DI COMMAND CENTER

“ Dana hibah turun pada akhir 2019. Karena kebutuhan mendesak untuk asrama santri, pembangunan lebih dulu dilakukan dengan biaya lebih dari Rp1 miliar. Tidak ada sepeser pun dana hibah digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan proses evaluasi dan pendampingan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. “Kami tidak pernah mendapatkan pendampingan evaluasi. Tiba-tiba muncul dugaan korupsi. Kami menilai ini sebagai bentuk kriminalisasi,” katanya.

Perwakilan massa yang menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan mengaku menerima penjelasan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Gresik tidak berada di kantor saat itu. Pihak Kejari disebut akan memberikan kepastian terkait permohonan tersebut pada Rabu atau Kamis (18–19/2/2026).

“ Kasi Pidsus menyampaikan surat permohonan akan diteruskan kepada Kajari pada pekan depan. Kami akan menunggu kepastian tersebut,” ujar salah satu perwakilan massa.