Hukum

Puluhan User Grand Raya Residence Tagih Janji Developer, Ancaman Jalur Hukum Menguat

×

Puluhan User Grand Raya Residence Tagih Janji Developer, Ancaman Jalur Hukum Menguat

Sebarkan artikel ini
Para user Perumahan Grand Raya Residence (GRR) Karangploso Malang saat mendatangi rumah pengembang untuk menuntut keadilan (foto Basuki).

Malang, sekilasmedia.com– Kesabaran puluhan konsumen Perumahan Grand Raya Residence (GRR) akhirnya habis. Setelah menunggu bertahun-tahun tanpa kepastian, para user perumahan di Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, mendatangi rumah pengembang proyek tersebut di Perumahan Bumi Palapa F6, Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Sabtu (28/2/2026).

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan penipuan dan penggelapan dana yang diduga dilakukan oleh pengembang perumahan GRR, Teguh Baroto. Para konsumen menilai janji pembangunan rumah dan penerbitan sertifikat yang disampaikan sejak awal pembelian hingga kini tak kunjung direalisasikan.

Perwakilan warga GRR, Ari, mengungkapkan bahwa para konsumen sebenarnya telah memberikan kesempatan berkali-kali kepada pihak pengembang untuk menyelesaikan kewajibannya. Bahkan, kata dia, terdapat surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani Teguh Baroto bersama istrinya terkait komitmen penyelesaian persoalan tersebut.

“Dalam surat itu disebutkan bahwa semua persoalan akan diselesaikan paling lambat akhir Februari 2020. Itu tertulis jelas dan ditandatangani langsung. Tapi sampai sekarang tahun 2026 belum ada realisasi,” ungkap Ari.

BACA JUGA :  Kasus Petasan Maut, Aipda Maryudi Resmi Masuk Penjara, Polres Mojokerto Tegaskan Bersih-Bersih Internal

Menurutnya, sejak awal pemasaran proyek sekitar tahun 2017–2018, pengembang menyampaikan kepada konsumen bahwa lahan perumahan sudah memiliki legalitas yang jelas atas nama pribadi maupun perusahaan yang dikelolanya, yakni PT Mahabrata Patria Nusantara.

Namun hingga kini, warga mengaku belum pernah menerima bukti sertifikat hak milik (SHM) sebagaimana yang dijanjikan.
“Faktanya sampai hari ini lahan tersebut belum SHM atas nama yang dijanjikan. Ini yang kami anggap sebagai bentuk penyesatan informasi kepada para pembeli,” tegasnya.

Tak hanya soal legalitas tanah, sejumlah konsumen juga mengaku telah melunasi pembayaran rumah sejak beberapa tahun lalu. Namun unit rumah yang dijanjikan hingga kini belum dibangun. “Ada yang dijanjikan rumah selesai tahun 2020. Tapi sampai sekarang belum ada pembangunan. Sertifikat tidak ada, rumah juga belum ada,” tambahnya.

Akibat persoalan tersebut, total kerugian yang dialami para konsumen diperkirakan mencapai lebih dari Rp3 miliar. Warga juga menyebut bahwa selain berprofesi sebagai pengembang, Teguh Baroto diketahui merupakan dosen di Universitas Muhammadiyah Malang pada Jurusan Teknik Industri. Fakta tersebut turut menjadi sorotan warga yang berharap persoalan ini segera diselesaikan secara bertanggung jawab.

BACA JUGA :  Akhirnya, Kuasa Hukum Mantan Walikota Batu Laporkan Adi Tamboen Dan Khoiriyah ke Polisi

Hal senada disampaikan Dani, perwakilan warga lainnya. Ia menilai persoalan tersebut sudah berlangsung terlalu lama sehingga kesabaran warga telah habis.
“Ini bukan hitungan bulan lagi, tapi sudah bertahun-tahun. Kami sudah terlalu lama menunggu,” ujarnya.

Dalam aksi tersebut, para warga sepakat memberikan tenggat waktu terakhir selama 3×24 jam kepada Teguh Baroto untuk menunjukkan itikad baik menyelesaikan permasalahan. “Kalau sampai batas waktu itu tidak ada tanggapan, kami sepakat menempuh jalur hukum,” tegas Dani.

Para konsumen juga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak developer, antara lain penyelesaian pembangunan perumahan dan fasilitas umum, serah terima unit rumah yang layak huni, kejelasan legalitas dan sertifikat tanah, serta pertanggungjawaban penuh dari pengembang.

Sementara itu, saat warga mendatangi kediamannya, Teguh Baroto tidak berada di lokasi. Upaya konfirmasi melalui telepon seluler juga belum mendapat respons hingga berita ini diturunkan.

Warga menegaskan, jika dalam waktu dekat tidak ada penyelesaian, kasus ini akan dibawa ke ranah hukum sebagai langkah mencari keadilan bagi para konsumen yang merasa dirugikan.

Penulis : S Basuki