Mojokerto,Sekilasmedia.com–
Polres Mojokerto menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan profesionalisme institusi dengan menindak tegas setiap pelanggaran hukum maupun etik yang dilakukan oleh anggotanya.
Penegasan ini disampaikan menyusul putusan pengadilan terhadap Aipda Maryudi, terkait kasus ledakan petasan di kediamannya yang menimbulkan korban jiwa pada Januari 2025 lalu.
Wakapolres Mojokerto, Kompol Ris Andrian Yudo Nugroho, S.H., S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa terhadap yang bersangkutan telah dijatuhkan sanksi berlapis, baik secara etik profesi maupun pidana umum.
Sanksi Etik: Demosi 5 Tahun dan Patsus
Dalam ranah kode etik, Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar di Polda Jawa Timur pada 11 Maret 2025 menyatakan Aipda Maryudi terbukti secara sah melanggar Pasal 5, 6, dan 10 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.
“Perilaku yang bersangkutan dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” tegas Kompol Ris Andrian.
Atas putusan tersebut, Aipda Maryudi dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama 5 tahun ke Polda Jawa Timur, kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara lisan dan tertulis, serta penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.
Terhitung sejak 25 Juni 2025, yang bersangkutan telah resmi dimutasi ke Polda Jatim untuk menjalani proses pembinaan lebih lanjut. Vonis Pidana 1 Tahun Penjara
Selain sanksi etik, perkara ini juga diproses dalam ranah pidana umum.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, pada sidang putusan Rabu (28/1/2026), menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Aipda Maryudi.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni tindak pidana kealpaan yang mengakibatkan ledakan serta hilangnya nyawa orang lain.
Terkait putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir dan memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap sebelum putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Penegasan Komitmen Polri Kompol Ris Andrian menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota Polri agar senantiasa menjunjung tinggi disiplin, tanggung jawab, serta kepatuhan terhadap hukum.
“Kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polri bahwa penyimpangan sekecil apa pun dapat berdampak serius, tidak hanya bagi diri sendiri dan masyarakat, tetapi juga terhadap marwah institusi,” tegasnya.
Polres Mojokerto juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam pengawasan dengan tidak ragu melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri melalui layanan Propam Presisi. Polri memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan akuntabel.











