Daerah

Tak Main-main, Satgas Akan Tertibkan 104 Perumahan Pemicu Banjir di Jember

×

Tak Main-main, Satgas Akan Tertibkan 104 Perumahan Pemicu Banjir di Jember

Sebarkan artikel ini
Satgas mengidentifikasi 13 perumahan di Jember yang melanggar. (Foto aurel)

 

Jember, sekilasmedia.com- Satuan Tugas Infrastruktur dan Tata Ruang di Kabupaten Jember bergerak menata kawasan rawan banjir setelah ratusan perumahan terindikasi melanggar aturan bantaran sungai.

Sebanyak 104 perumahan diidentifikasi berpotensi melanggar ketentuan sepadan sungai sehingga memicu banjir berulang di sejumlah permukiman warga.

Anggota Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang, Edi Budi Susilo, menyebut langkah penertiban merupakan instruksi langsung pemerintah daerah untuk membenahi tata ruang bermasalah.

Kebijakan itu sejalan arahan Bupati Jember, Muhammad Fawait, yang mendorong penataan ulang kawasan terdampak demi keselamatan warga.

“Bencana banjir ini tidak hanya faktor alam tetapi juga faktor manusia dan ada 104 perumahan berpotensi memicu banjir,” katanya.

Dari hasil pendataan awal, Satgas telah mengidentifikasi 13 perumahan melanggar sementara 91 lainnya segera disurvei untuk verifikasi lapangan.

BACA JUGA :  Bupati Asahan Ikuti HLM dan Capacity Building TPID se-Sumatera Utara

Penertiban akan dilakukan setelah kepastian status hukum setiap lokasi terutama bangunan yang berdiri di zona sepadan sungai.

“Kita mencoba di era Gus Bupati menertibkan persoalan yang lama tidak tertangani dengan baik,” ujarnya.

Warga perumahan Villa Indah Tegal Besar menyambut kebijakan tegas tersebut karena selama ini mereka kerap terdampak banjir berulang.

“Ini kabar baik bagi kami karena pemerintah mengutamakan korban dan kami berharap penegakan hukum segera berjalan,” kata Udin.

Aspirasi warga sebelumnya disampaikan dalam pertemuan di Aula Prajamukti Pemkab Jember yang menjadi forum dialog antara pemerintah dan masyarakat.

Salah satu tuntutan utama adalah normalisasi Sungai Bedadung yang dinilai perlu diperkuat untuk mengurangi luapan saat hujan deras.

Warga juga mendesak pengembang PT. SBL membangun tanggul kokoh sebagai penahan air agar tidak lagi melimpas ke permukiman.

Mereka turut menuntut PT. SBL membangun pagar pengaman serta memperbaiki sistem drainase supaya aliran sungai tidak masuk saluran rumah tangga.

BACA JUGA :  Kejari Kab.Kediri Geledah Kantor KONI Kab.Kediri Tindak Lanjuti Dugaan Korupsi Dana Hibah 2019-2021

Selain itu, warga meminta relokasi bagi penghuni terdampak tanpa biaya serta jaminan hunian aman dari ancaman banjir berikutnya.

Keringanan angsuran kredit juga diajukan termasuk pemotongan bunga dan kelonggaran pembayaran bagi keluarga yang terdampak kerugian besar akibat banjir.

Mereka meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama pemerintah daerah segera mengukur batas sepadan sungai secara jelas dan transparan.

Warga juga mendesak peninjauan ulang seluruh perizinan pembangunan perumahan yang diduga melanggar ketentuan tata ruang dan lingkungan sekitar.

Satgas memastikan seluruh laporan akan diverifikasi bertahap melalui survei teknis dan kajian hukum sebelum keputusan penertiban ditetapkan resmi.

Langkah penataan ini diharapkan menjadi awal pengendalian banjir berkelanjutan sekaligus memperbaiki tata ruang permukiman agar lebih aman bagi masyarakat.