Mojokerto,Sekilasmedia.com – Dugaan pelanggaran hukum yang menyeret oknum wartawan kembali mencuat dan memantik perhatian publik. Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, menegaskan bahwa profesi jurnalis tidak dapat dijadikan tameng untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Totok menyampaikan, Dewan Pers terus memantau perkembangan kasus tersebut dan telah menjalin komunikasi dengan aparat kepolisian guna memperoleh informasi yang komprehensif,” terangnya saat hadir di Mojokerto pada Kamis ( 19/3/2026).
Menurutnya, situasi ini menjadi ujian serius bagi kredibilitas dan integritas dunia pers.
“Jurnalis memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Namun jika ada yang menyalahgunakan profesinya untuk tindakan melanggar hukum, apalagi sampai merugikan pihak lain, tentu tidak bisa dibenarkan,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa setiap insan pers wajib menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugas.
Pelanggaran terhadap prinsip tersebut, lanjutnya, tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga dapat merusak kepercayaan publik terhadap media secara luas.
Totok juga mengingatkan bahwa tindakan seperti intimidasi, pemerasan, maupun praktik tidak etis lainnya jelas bertentangan dengan nilai-nilai jurnalistik.
Oleh karena itu, ia meminta seluruh jurnalis untuk tetap bekerja secara profesional dan bertanggung jawab.
Terkait penanganan kasus, Totok menilai langkah kepolisian sudah berada di jalur yang tepat apabila ditemukan unsur pidana. Ia menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan secara adil tanpa memandang latar belakang profesi.
“Siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada perlakuan khusus,” tegasnya.
Lebih lanjut, Totok menjelaskan bahwa Dewan Pers hanya berwenang menangani sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik.
Sementara itu, jika kasus telah masuk ranah pidana, maka sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Ia juga menyinggung pentingnya pemahaman yang tepat terkait mekanisme penghapusan berita atau take down. Menurutnya, langkah tersebut tidak bisa dilakukan sembarangan tanpa dasar yang jelas dan harus melalui prosedur yang berlaku.
“Permintaan penghapusan berita harus memiliki alasan kuat, bukan sekadar karena keberatan sepihak,” jelasnya.
Totok berharap, kasus ini dapat menjadi refleksi bagi seluruh insan pers untuk semakin memperkuat integritas dan profesionalisme. Ia menegaskan bahwa kepercayaan publik merupakan modal utama yang harus dijaga oleh setiap jurnalis.
“Ini menjadi pengingat bagi kita semua agar tetap berpegang pada etika dan menjalankan fungsi pers secara benar,” pungkasnya.






