Mojokerto,Sekilasmedia.com- Kematian tragis seorang tenaga kerja asing (TKA) asal China di PT Sun Paper Source (SPS), Kabupaten Mojokerto, Sabtu (21/3/2026) lalu, kini berbuntut panjang.
Peristiwa ini tak hanya menyisakan duka, namun juga membuka dugaan serius terkait praktik penyalahgunaan visa oleh tenaga asing di wilayah Kabupaten Mojokerto.
Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra, angkat bicara dengan nada tegas. Ia menyebut kasus ini sebagai “pintu masuk” untuk membongkar dugaan pelanggaran yang selama ini luput dari pengawasan.
“Selama ini kita melihat seolah tidak ada orang asing di Kabupaten Mojokerto. Tapi ternyata faktanya tidak seperti itu. Ini menjadi pintu masuk, dan kita tidak bisa lagi mudah percaya,” tegas Bupati, Senin (30/3/2026).
Pernyataan itu disampaikan usai membuka Musrenbang RKPD Kabupaten Mojokerto. Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak akan tinggal diam dan segera mengambil langkah konkret dengan membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi menyeluruh.
“Nanti kita panggil OPD terkait,” ujarnya singkat namun penuh penekanan.
Bupati juga menginstruksikan dinas terkait untuk turun langsung ke lapangan guna memastikan keberadaan dan legalitas para TKA yang bekerja di Kabupaten Mojokerto, khususnya di perusahaan-perusahaan besar dan berbasis asing.
“Saya kira dinas terkait harus turun untuk memastikan kembali TKA di Kabupaten Mojokerto. Kasus ini hanya salah satu dari sekian banyak perusahaan. Mereka harus memantau, terutama perusahaan asing,” bebernya.
Sorotan utama mengarah pada status korban, HB (33), warga Shaanxi, China, yang diduga menggunakan visa kunjungan (C20), bukan visa kerja sebagaimana mestinya bagi tenaga teknis di sektor industri.
“Ini akan kita telusuri detail. Kapan masuknya, sudah berapa lama tinggal di sini, serta visanya. Kalau melebihi waktu yang ditentukan, berarti sudah lama tinggal di sini,” ungkapnya.
Tak hanya aspek hukum, Bupati juga menyinggung potensi kerugian daerah akibat dugaan pelanggaran tersebut. Ia menilai, jika praktik ini benar terjadi secara sistematis, maka daerah bisa kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam jumlah besar.
“Jelas kita kehilangan banyak PAD,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, korban HB (33) meninggal dunia akibat kecelakaan kerja saat memperbaiki mesin produksi jenis rewinder atau penggulung rol kertas di PT Sun Paper Source (SPS). Insiden terjadi sekitar pukul 03.40 WIB saat proses produksi masih berlangsung. Tangan kanan korban diduga tersangkut mesin hingga menyebabkan luka fatal.
Peristiwa ini kini menjadi sorotan luas, tidak hanya soal keselamatan kerja, tetapi juga dugaan pelanggaran aturan ketenagakerjaan dan keimigrasian.
PT SPS sendiri diketahui merupakan produsen tisu yang beroperasi di Kabupaten Mojokerto, memproduksi berbagai kebutuhan seperti facial tissue, toilet tissue hingga paper towel.
Namun di balik aktivitas industrinya, kini mencuat dugaan adanya praktik yang perlu diusut tuntas.
Pemkab Mojokerto memastikan tidak akan menutup mata. Investigasi besar-besaran siap digelar, dan jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas menanti.
Kasus ini pun diprediksi menjadi “bola panas” yang bisa menyeret banyak pihak, sekaligus menjadi momentum bersih-bersih terhadap dugaan praktik ilegal tenaga kerja asing di Kabupaten Mojokerto.






